Minggu, 28 November 2010

KOPERASI SEKOLAH

Koperasi sekolah

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

Dasar keputusan

Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren


Landasan pokok

Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.

Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah

  1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
  5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

Tujuan koperasi sekolah

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Struktur organisasi koperasi sekolah

Struktur Organisasi Sekolah

  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pemeriksa
  4. Pembina dan Pengawas
  5. Badan Penasehat


Perangkat organisasi koperasi sekolah

  • Rapat anggota koperasi sekolah
  • Pengurus koperasi sekolah
  • Pengawas koperasi sekolah

Dewan penasihat koperasi sekolah

  • Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
  • Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
  • Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
  • Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi

Pelaksana harian

Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

Rapat anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan

  1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
  2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
  3. Penilaian laporan pengawas
  4. Menetapkan pembagian SHU
  5. Pemilihan pengurus dan pengawas
  6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
  7. Masalah-masalah yang timbul

Ciri-ciri Koperasi Sekolah

  1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
  2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
  3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
  4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
  5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
  6. Melatih disiplin dan kerja.
  7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
  8. Mendidik siswa hemat menabung.
  9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

Fungsi Koperasi Sekolah

1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui
program pendidikan sekolah.
2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di
masyarakat.
5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah

Koperasi sebagai Instruksional
Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya.Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan

HASIL WAWANCARA DENGAN PIHAK KOPERASI SEKOLAH SMP 8 JAKARTA

Koperasi sekolah SMP 8 JAKARTA berdiri pada tahun 2005
Modalnya di dapat dari pihak sekolah dan keuntunganya untuk pihak sekolah juga.
Keuntungannya dibagi rata antara pengurus,anggota koperasi dan pihak sekolah.

Barang-barang yang dijual di koperasi ini meliputi :

  • Alat-alat tulis
  • Seragam sekolah
  • Kerudung untuk seragam sekolah
  • Makanan dan minuman ringan
  • Alat-alat kebersihan

Jumat, 22 Oktober 2010

planet baru

Penemuan 2 Planet Baru Mirip Bumi Berlimpah Air

Planet baru mirip BumiWah ada kabar baik lagi neh sob, yang ini datang nya dari eropa, tapi ane kagak tahu benar atau tidaknya. katanya Para ahli ruang angkasa dari Eropa sedang gencar-gencarnya mencari planet lain yang mirip dengan bumi. Dan pada Selasa 21 April lalu, mereka mengumumkan telah menemukan dua planet yang ukurannya hampir sama dengan bumi. Planet yang mereka temukan disebut Gliese 581 e. Sebelumnya, telah ditemukan planet yang berdekatan dan disebut Gliese 581 d. planet yang berada di luar tata surya kita, yang mirip dengan planet Bumi yang kita huni. jarak bumi dengan planet tersebut kurang lebih 20.5 tahun cahaya. planet yang mengorbit dalam waktu 13 hari pada bintang induknya itu diperkirakan memiliki kandungan air di permukaannya, dengan suhu planet 0 - 40 derajat celcius.

Kata Para ahli luar angkasa kedua tempat tersebut kemungkinan bisa dijadikan tempat tinggal manusia. wah bener gak ia,,?

"Adanya bebatuan dan karang pada planet tersebut membuat kami mengambil kesimpulan planet itu dapat dijadikan tempat tinggal oleh manusia," kata Michel Mayor, seorang ahli fisika astronomi dari University Geneva di Swiss.

Namun dalam banyak cara lainnya, planet ini adalah "binatang kejam yang sangat berbeda" dari Bumi yang kita tinggali, kata para ilmuwan.

"Pada dasarnya ini adalah satu samudera luas," kata kepala peneliti David Charbonneau dari Pusat Astrofisika Smithsonian, Universitas Harvard, Cambridge, Massachusetts.(Di planet ini) tidak ada satu pun benua yang mengambang di atas atau menyeruak dari air."

Ukuran Gliese 581 e adalah 1,9 kali ukuran bumi dan letaknya dekat dengan bintang yang menyinarinya. Gliese 581 d, dan Gliese 581 e, berada dalam konstelasi Libra dan ditemukan dengan menggunakan teleskop observatorium yang ada di La Silla, Chili.

Untuk membuat penemuan ini, para peneliti menggunakan peralatan yang sangat sensitif yang bisa mengukur perubahan kecil pada kecepatan sebuah bintang ketika terjadi tarik-menarik gravitasi dengan sebuah planet yang berdekatan.

Para astronom terpaksa menggunakan metoda tak langsung dalam mendeteksi planet tersebut karena teknologi teleskop yang dimiliki saat ini kesulitan merekam gambar obyek angkasa yang sangat jauh atau yang bercahaya redup -apalagi ketika obyek tersebut mengorbit dekat dengan bintang bercahaya.

Mungkin sekarang kita punya banyak pertanyaan apakah di sana ada kehidupan layaknya di bumi, jika ada makhluk apa yang menghuni, dan seperti apa,?

Berita ini saya kutip dari BBC Indonesia

koperasi sekolah

Koperasi sekolah

Dari Wikipedia bahasa Indonesia, ensiklopedia bebas
Langsung ke: navigasi, cari

Koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di lingkungan sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas siswa sekolah. Koperasi sekolah dapat didirikan pada berbagai tingkatan sesuai jenjang pendidikan, misalnya koperasi sekolah dasar, koperasi sekolah menengah pertama, dan seterusnya.

Daftar isi

Dasar keputusan

Koperasi didirikan berdasarkan surat keputusan bersama antara Departemen Transmigrasi dan Koperasi dengan Departemen Pendidikan dan Kebudayaan tanggal 16 Juli 1972 Nomor 275/SKPTS/Mentranskop dan Nomor 0102/U/1983. Kemudian diterangkan lebih lanjut dalam surat Keputusan Menteri Tenaga Kerja , Transmigrasi, dan Koperasi Nomor 633/SKPTS/Men/1974. Menurut surat keputusan tersebut, yang dimaksud dengan koperasi sekolah adalah koperasi yang didirikan di sekolah-sekolah SD, SMP, SMA, Madrasah, dan Pesantren.

Landasan pokok

Landasan pokok dalam perkoperasian Indonesia bersumber pada UUD 1945 pasal 33 ayat (1). Pasal ini mengandung cita-cita untuk mengembangkan perekonomian yang berasas kekeluargaan. Peraturan yang lebih terperinci tertuang dalam Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992. Undang-undang ini berisi pedoman bagi pemerintah dan masyarakat mengenai cara-cara menjalankan koperasi, termasuk koperasi sekolah. Koperasi tidak berbadan hukum. Pengurus dan pengelola koperasi sekolah dilakukan oleh para siswa di bawah bimbingan kepala sekolah dan guru-guru, terutama guru bidang studi ekonomi dan koperasi. Tanggung jawab ke luar koperasi sekolah tidak dilakukan oleh pengurus koperasi sekolah, melainkan oleh kepala sekolah. Pembinaan terhadap koperasi sekolah dilaksanakan bersama antara Kantor Menteri Negara Koperasi Usaha Kecil dan Menengah, serta Departemen Pendidikan Nasional. Koperasi sekolah tidak berbadan hukum seperti koperasi-koperasi lainnya karena siswa atau pelajar pada umumnya belum mampu melakukan tindakan hukum. Status koperasi sekolah yang dibentuk di sekolah merupakan koperasi terdaftar, tetapi tetap mendapat pengakuan sebagai perkumpulan koperasi. Pendirian Koperasi Sekolah Koperasi sekolah diharapkan menjadi sarana bagi pelajar untuk belajar melakukan usaha kecil-kecilan, mengembangkan kemampuan berorganisasi, mendorong kebiasaan untuk berinovasi, belajar menyelesaikan masalah, dan sebagainya. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah diperlukan pertimbangan agar yang diharapkan. Untuk itu dalam mendirikan koperasi sekolah, diperlukan pertimbangan-pertimbangan agar selaras dengan apa yang diharapkan.

Dasar-dasar pertimbangan pendirian koperasi sekolah

  1. Menunjang program pembangunan pemerintah di sektor perkoperasian melalui program pendidikan sekolah.
  2. Menumbuhkan kesadaran berkoperasi di kalangan siswa.
  3. Membina rasa tanggung jawab, disiplin, setia kawan, dan jiwa koperasi.
  4. Meningkatkan pengetahuan dan keterampilan berkoperasi, agar kelak berguna di masyarakat.
  5. Membantu kebutuhan siswa serta mengembangkan kesejahteraan siswa di dalam dan luar sekolah.

Tujuan koperasi sekolah

Tujuan koperasi sekolah adalah memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya, serta ikut membangun tata perekonomian nasional dalam rangka mewujudkan masyarakat yang adil dan makmur. Sedangkan pembentukan koperasi sekolah di kalangan siswa dilaksanakan dalam rangka menunjang pendidikan siswa dan latihan berkoperasi. Dengan demikian, tujuan pembentukannya tidak terlepas dari tujuan pendidikan dan program pemerintah dalam menanamkan kesadaran berkoperasi sejak dini.

Struktur organisasi koperasi sekolah

Struktur Organisasi Sekolah

  1. Anggota
  2. Pengurus
  3. Badan Pemeriksa
  4. Pembina dan Pengawas
  5. Badan Penasehat


Perangkat organisasi koperasi sekolah

  • Rapat anggota koperasi sekolah
  • Pengurus koperasi sekolah
  • Pengawas koperasi sekolah

Dewan penasihat koperasi sekolah

  • Untuk keperluan bimbingan pada koperasi sekolah, diangkat penasihat koperasi sekolah yang anggota-anggotanya terdiri atas :
  • Kepala sekolah yang bersangkutan sesuai dengan jabatannya (exofficio);
  • Guru pada sekolah yang bersangkutan; dan
  • Salah seorang wakil persatuan orang tua murid yang memiliki pengalaman di bidang koperasi

Pelaksana harian

Pelaksana harian bertugas mengelola usaha, administrasi, dan keuangan. Pelaksana harian dapat diatur bergantian antara pengurus koperasi sekolah atau ditunjuk secara tetap atau bergantian antara siswa anggota koperasi yang tidak menduduki jabatan pengurus atau pengawas koperasi.

Rapat anggota

Rapat anggota merupakan kekuasaan tertinggi di tata kehidupan koperasi yang berarti berbagai persoalan mengenai suatu koperasi hanya ditetapkan dalam rapat anggota. Di sini para anggota dapat berbicara, memberikan usul dan pertimbangan, menyetujui suatu usul atau menolaknya, serta memberikan himbauan atau masukan yang berkenaan dengan koperasi. Oleh karena jumlah siswa terlalu banyak, maka dapat melalui perwakilan atau utusan dari kelas-kelas. Rapat Anggota Tahunan (RAT) diadakan paling sedikit sekali dalam setahun, ada pula yang mengadakan dua kali dalam satu tahun, yaitu satu kali untuk menyusun rencana kerja tahun yang akan dan yang kedua untuk membahas kebijakan pengurus selama tahun yang lampau. Agar rapat anggota tahunan tidak mengganggu jalannya kegiatan belajar mengajar di sekolah, maka rapat dapat diadakan pada mas liburan tahunan atau liburan semester. Sebagai pemegang kekuasaan tertinggi dalam koperasi sekolah, rapat anggota mempunyai wewenang yang cukup besar. Wewenang tersebut misalnya:

  1. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  2. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  3. Menetapkan anggaran dasar koperasi;
  4. Menetapkan kebijakan umum koperasi;
  5. Memilih serta mengangkat pengurus koperasi;
  6. Memberhentikan pengurus; dan
  7. Mengesahkan pertanggungjawaban pengurus dalam pelaksanaan tugasnya.

Pada dasarnya, semua anggota koperasi berhak hadir dalam rapat anggota. Namun, bagi mereka yang belum memenuhi syarat keanggotaan, misalnya belum melunasi simpanan pokok tidak dibenarkan hadir dalam rapat anggota. Ada kalanya mereka diperbolehkan hadir dan mungkin juga diberi kesempatan bicara, tetapi tidak diizinkan turut dalam pengambilan keputusan. Keputusan rapat anggota diperoleh berdasarkan musyawarah mufakat. Apabila tidak diperoleh keputusan dengan cara musyawarah, maka pengambilan keputusan berdasarkan suara terbanyak di mana setiap anggota koperasi memiliki satu suara. Selain rapat biasa, koperasi sekolah juga dapat menyelenggarakan rapat anggota luar biasa, yaitu apabila keadaan mengharuskan adanya keputusan segera yang wewenangnya ada pada rapat anggota. Rapat anggota luar biasa dapat diadakan atas permintaan sejumlah anggota koperasi atau atas keputusan pengurus. Penyelenggara rapat anggota yang dianggap sah adalah jika koperasi yang menghadiri rapat telah melebihi jumlah minimal (kuorum). Kuorum rapat anggota meliputi setengah anggota ditambah satu (lebih dari 50%). Jika tidak, maka keputusan yang diambil dianggap tidak sah dan tidak mengikat.

Hal yang dibicarakan rapat anggota tahunan

  1. Penilaian kebijaksanaan pengurus selama tahun buku yang lampau.
  2. Neraca tahunan dan perhitungan laba rugi.
  3. Penilaian laporan pengawas
  4. Menetapkan pembagian SHU
  5. Pemilihan pengurus dan pengawas
  6. Rencana kerja dan rencana anggaran belanja tahun selanjutnya
  7. Masalah-masalah yang timbul

Ciri-ciri Koperasi Sekolah

  1. Bentuknya Badan Usaha yang tidak berbadan Hukum.
  2. Anggotanya siswa-siswa sekolah tersebut.
  3. Keanggotannya selama kita masih menjadi siswa.
  4. Koperasi sekolah dibuka pada waktu istirahat.
  5. Sebagai latihan dan praktek berkoperasi.
  6. Melatih disiplin dan kerja.
  7. Menyediakan perlengkapan pelajar.
  8. Mendidik siswa hemat menabung.
  9. Tempat menyelanggarakan ekonomi dan gotong royong.

Sabtu, 17 April 2010

TAWURAN ANTAR MAHASISWA

TAWURAN ANTAR MAHASISWA
Tawuran antara sesama mahasiswa Universitas Muslim Indonesia (UMI) Makassar kembali terjadi. Dua orang luka parah akibat sabetan senjata tajam dan terkena panah.

Kondisi korban yang belum diketahui namanya itu saat ini dalam keadaan kritis. Dia menjalan perawatan intensif di RS Ibnu Sina yang terletak di depan kampus UMI, Jl Urip Sumoharjo, Makassar, Sulawesi Selatan, Kamis (6/11/2008).

Ratusan polisi sudah berdatangan dan melerai kedua kelompok yang bertikai. Saat melakukan penyisiran ke dalam kampus, polisi menemukan berbagai senjata tajam dan senjata api rakitan. Senjata-senjata itu digunakan para mahasiswa dalam tawuran.

Tawuran di kampus UMI Makassar ini terjadi antara mahasiswa Fakultas Teknik dan Mahasiswa Pecinta Alam (Mapala). Polisi menduga, penyebab tawuran adalan dendam lama antara kedua kelompok.

Hingga pukul 16.40 Wita, polisi masih bersiaga di dalam kampus UMI Makassar.

Kamis, 08 April 2010

FTA Bikin 30% Industri Garmen Cimahi Akan Gulung Tikar

CIMAHI - Dalam hitungan hari sejak pemberlakuan ASEAN China FTA (ACFTA) mulai 1 Januari 2010 lalu ditanggapi serius oleh sejumlah pengusaha di industri garmen. Diprediksi sekira 30 persen dari 70 industri garmen di kota Cimahi gulung tikar akibat pemberlakuan ACFTA tersebut.

"Dampak dari ACFTA jika diberlakukan sepenuhnya, akan ada sekira 30 persen dari 70 perusahaan akan gulung tikar," ujar Ketua Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) Cimahi Dedi Wijaya, saat ditemui wartawan di kantornya, Cimahi, Rabu (6/1/2010).

Kerugian biaya produksi industri garmen di kota Cimahi per hari ini saja diprediksi mencapai Rp150 juta, tetapi jumlah masih jauh lebih kecil jika dibandingkan sejumlah industri garmen tersebut gulung tikar. "Kita minta ACFTA ditunda dua tahun lagi," tegasnya.

Sekadar mengingatkan, ACFTA pertama kali ditandatangani Megawati Soekarnoputri di Bandar Seri Begawan, Brunei, pada 6 November 2001, sikap optimistis menyeruak di kalangan pemerintah yang berkuasa. Saat itu dikatakan oleh pemerintah bahwa Indonesia berpeluang mengambil beberapa manfaat dari ACFTA.

HENTIKAN PELARANGAN TERHADAP PERTEMUAN ILGA DI SURABAYA!

Lawan Segala Bentuk Diskriminasi Terhadap Kaum LGBTIQ!

Penolakan, pelarangan dan kecaman terhadap pelaksanaan International Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender dan Intersex Association (ILGA) di Surabaya adalah bentuk pelanggaran Hak Asasi Manusia dan merupakan tindakan yang tidak demokratis!

Menjelang pelaksanaan ILGA Tingkat Asia ke-4 yang akan dilaksanakan di Surabaya pada tanggal 26-28 Maret 2010, berbagai kecaman datang dari organisasi-organisasi seperti Majelis Ulama Indonesia, Muhammadyah dan berbagai kelompok/individu lainnya dengan alasan melanggar HAM dan tidak sesuai dengan budaya Indonesia (sumber: Detik.Com). Sikap politik tersebut menghambat proses maju demokratisasi di Indonesia, sebagaimana yang kita tahu bahwa selama masa reformasi proses demokratisasi di Indonesia terus menurun kualitasnya. Sudah banyak bukti bagaimana ruang demokrasi tidak sepenuhnya berlaku bagi orang miskin, kaum perempuan, dan kaum LGBTIQ.

Kami mengecam tindakan Polwiltabes yang tidak memberi ijin pelaksanaan Pertemuan ILGA. Seharusnya pihak kepolisian bertugas menjaga,melindungi dan menjamin agar pelaksanaan pertemuan ILGA tersebut bisa terselenggara sampai dengan selesai. Pemerintah dan seluruh aparatusnya harus bertindak tegas terhadap siapapun, kelompok manapun yang mencoba membatalkan pertemuan tersebut, bukan sebaliknya.

Negara harus menjamin sepenuh-penuhnya pilihan orientasi seksual setiap warga negaranya dengan bebas dan tanpa tekanan. Negara harus memberikan kesempatan yang sama; kesempatan untuk hidup dengan rasa aman, mendapatkan pendidikan, mendapatkan pekerjaan yang layak, bebas dari diskriminasi, berorganisasi, dan berpolitik bagi kaum LGBTIQ. Negara tidak bisa menutup mata terhadap situasi obyektif bahwa orientasi heteroseksual bukanlah satu-satunya yang ada dalam masyarakat kita tetapi ada orientasi seksual yang lain yaitu homoseksual atau hubungan sesama jenis yang hidup dalam masyarakat dan oleh karenanya negara harus mengakui dan melindungi hak-haknya.

Tetapi pada kenyataannya sampai dengan hari ini pemerintahan SBY-Budiono maupun pemerintahan-pemerintahan sebelumnya tidak mau mengakui hak-hak kaum LGTBIQ, sehingga kaum LGBTIQ masih mendapatkan perlakukan yang diskriminatif di semua aspek kehidupan sosial, politik, ekonomi dan budaya. Sepuluh tahun reformasi belum ada satu produk undang-undang pun yang dibuat untuk melindungi dan menjamin hak-hak kaum LGBTIQ. Bahkan pemerintah tidak pernah bertindak tegas terhadap organisasi seperti MUI yang terus menerus melakukan serangan terhadap kaum perempuan dan kaum LGBTIQ lewat fatwa-fatwa yang anti demokrasi dan kesetaraan.

Ya, kaum perempuan dan LGBTIQ, kita tidak bisa berharap bahwa pemerintahan SBY-Budiono, parlemen dan elit-elit politik untuk mau mengakui hak-hak kaum LGBTIQ dan memberikan kesejahteraan sepenuhnya bagi seluruh rakyat Indonesia.

Saatnya sekarang kita membangun kekuatan kita sendiri, membangun organisasi mandiri yang dengan teguh memperjuangkan keadilan sepenuhnya bagi kaum LGBTIQ dan kesejahteraan bagi seluruh rakyat Indonesia. Hanya dengan perjuangan politik dan mobilisasi massa yang sanggup memenangkan tuntutan-tuntutan kita.

Perempuan Mahardhika mendukung sepenuhnya perjuangan kaum LGBTIQ untuk mendapatkan mendapatkan hak-haknya dan siap berjuang bersama. Kami juga serukan kepada semua organisasi perempuan, pro demokrasi, buruh, tani, kmk dan mahasiswa untuk membangun persatuan melawan musuh-musuh rakyat dan kaum perempuan (Pemerintah agen penjajah asing, sisa orde baru, tentara & milisi sipil reaksioner dan reformis gadungan) untuk mewujudkan Jalan Keluar Penindasan Rayat dan Perempuan Indonesia:
1. Industrialisasi Nasional oleh dan untuk Rakyat
2. Pemusatan Pembiayaan dalam Negeri untuk industri nasional dan kebutuhan darurat rakyat & kaum perempuan
(tolak bayar utang hingga rakyat sejahtera; nasionalisasi industri dan perbankan vital di bawah kontrol rakyat; sita harta koruptor dari Soeharto hingga saat ini; pajak bagi transaksi spekulasi, dll)
3. Membangun organisasi dan Pergerakan Perempuan untuk Kekuasaan Rakyat yang setara Jender
4. Membangun Kebudayaan Baru yang Maju, Produktif, Modern dan Feminis


Akui Hak-Hak Kaum LGBTIQ: mendapatkan pendidikan, kesehatan, pekerjaan yang layak, berorganisasi, dan hidup dalam rasa aman.
Lawan Segala Bentuk Diskriminasi terhadap kaum LGBTIQ
Lapangan kerja produktif untuk kaum perempuan dan LGBTIQ.

Rabu, 07 April 2010

aksi di gereja katolik

[BeritaKatolik] Kronologi "Aksi" di Gereja Katolik, Parung, sabtu 22 Maret 2008

Kronologi "Aksi" di Gereja Katolik, Parung, sabtu 22 Maret 2008
 
Kronologi "Aksi" di Gereja Katolik, Parung, sabtu 22 Maret 2008 
(pembatalan Misa Paskah). Kronologi ini disusun oleh DPP Gereja St. 
Joannes Baptista, Parung.
 
1. KRONOLOGI
2. "AKSI DAMAI" FKRM JF
3. 22 Maret 2008
4. Paskah di Gereja Yohanes Baptista Bubar. TempoInteraktif
--------------------------
*A. Informasi Awal*
 
- Sejak 1977 hingga kini 2008, Gereja Katolik, Parung tidak 
pernah memiliki gedung gereja.
 
- Sejak 1992 – awal Maret 2008, dengan menggunakan tenda, 
misa dan aktivitas rohani diadakan di lapangan terbuka milik Bpk. 
Felix Juhari di Lebak Wangi, Parung.
 
-Tahun 1990-1993 Gereja berupaya untuk mempunyai tanah di 
Tulang Kuning. Akhirnya Gereja memiliki tanah sebagai bakal lokasi 
Gereja sekitar 7.500 M2.
 
- Tahun 2001 Gereja hendak mendirikan Gedung Serba Guna (ada 
IMB), namun digagalkan oleh aksi massa Ikatan Remaja Masjid (Irmas), 
Parung.
 
-Februari 2005, Gereja berniat Paskahan di Tulang Kuning. 
Paskahan tersebut digagalkan oleh aksi sekelompok orang yang tidak 
jelas identitasnya. Mereka adalah lawan politik dari Kepala Desa 
Waru (Tulang Kuning ada di desa Waru) yang memenangkan Pilkades. 
Menurut mereka kemenangan Kades (Bpk Toing Ariyanto) karena didukung 
dananya (80 juta) oleh Gereja.
 
- Gereja terus bersosialisasi dan berhubungan dengan warga
masyarakat  dan aparat pemerintah sekitar Tulang Kuning. Aktivitas 
sosial non keagamaan (posyandu, bakti sosial, olah raga) terus 
digalakkan.
 
-  Februari 2007, Gereja mengajukan permohonan IMB kepada 
Bupati Bogor. Hingga kini belum ada jawaban!
 
- Agustus 2007, Misa Agustusan berlangsung di Tulang Kuning 
dan lancar.
 
- Sejak Agustus 2007, Misa sore sudah bisa berlangsung aman 
di Tulang Kuning.
 
- 24 September 2007, ada Misa HUT Paroki di Tulang kuning. 
Aman dan kondusif. Umat yang hadir sekitar 1.000 orang. Parkir 
dikelola oleh warga muslim setempat dan keuangan parkir 
diperuntukkan bagi mereka. Setelah acara
Agustusan berlangsung aman, aparat keamanan (Danramil 2111/Parung, 
Bpk Wibowo) dan aparat pemerintah (Camat Kec. Parung, Bpk Roni 
Sukmana, Msi) menganjurkan agar acara-acara besar seperti Misa umat 
bisa diadakan lagi
agar masyarakat terbiasa dan mengakui keberadaan jemaat Katolik.
 
- Misa Tahun Baru 2008, berlangsung aman(hadir juga oleh 
Danramil, Kapolsek).
 
- Selama pekan suci, 16 - 23 Maret 2008, Gereja berniat lagi
Paskahan di Tulang Kuning setelah berkoordinasi dengan aparat 
keamanan dan aparat pemerintah serta melibatkan umat non Katolik 
sekitar Tulang Kuning (menangani keamanan dan perparkiran).  Upacara 
Minggu Palma (16 Maret), Kamis Putih (20 Maret), dan Jumat Agung (21 
Maret) semua berjalan lancar, aman. Namun untuk Upacara Malam Paskah 
dan Hari Raya (Minggu) Paskah digagalkan oleh aksi demo Forum 
Komunikasi Remaja Muslim "Jamiul Fataa", Desa Waru Induk, Kec. 
Parung.
 
- Malam Paskah (22 Maret) umat Paroki "kocar-kacir" mencari 
gereja Katolik terdekat agar bisa Misa Malam Paskah sesuai anjuran 
Pastor Alfonsus Sutarno, PR. Di Tulang kuning sendiri tetap diadakan 
Misa Malam Paskah dalam ruangan yang ada. Dengan derai air mata, 100 
umat ikut Misa Malam Paskah dipimpin Pastor Alfonsus Sutarno, PR.
 
- Minggu (Hari raya) Paskah, 23 Maret 2008 Misa Paskah 
diadakan di Kapel Susteran OSF (Marsudirini), Telaga Kahuripan, 
Parung kurang lebih 10 km dari Tulang Kuning.
 
- Kemana kami misa selanjutnya? ....... Hanya Tuhan yang 
tahu.
=====================
 
*B. "Aksi Damai" FKRM JF*
 
Sekitar jam 09.00 Gereja menerima fotokopi surat yang ditujukan 
kepada Kapolsek Parung dari Forum Komunikasi Remaja Muslim "Jamiul 
Fataa" (FKRM JF), nomor 11/FKRM JF/III/2008. Surat itu Gereja terima 
dari polsek Parung. Surat itu berisi pemberitahuan kepada Kapolsek 
Parung bahwa FKRM JF akan mengadakan acara aksi damai dan orasi pada 
Sabtu, 22 Maret 2008 pukul 12.30-18.00 di lokasi tanah Gereja 
Katolik (Tulang Kuning). Aksi damai ini akan mengerahkan sekitar 
seribu (1.000) massa dan bertujuan untuk menolak
segala bentuk kegiatan dan pembangunan Gereja Katolik.
 
Sejak Gereja menerima berita di atas, Gereja langsung berkoordinasi 
dengan umat untuk mengantisipasi aksi massa tersebut (sekaligus 
mempersiapkan pelaksanaan upacara Malam Paskah). Umat Katolik yang 
berkumpul saat itu sekitar 75 orang laki-laki.
 
Mengingat masih ada waktu menuju jam 12.30, Gereja terus 
mengupayakan agar ada dialog antara Gereja dan pendemo. Yang 
mengupayakan adanya dialog adalah Badan Pembina Masyarakat 
(Babinmas) dan Badan Pembina Desa (Babinsa). Namun
upaya dialog ini menemukan jalan buntu karena penanda-tangan surat
permohonan aksi damai (Abdul Malik, Selamet Darmanto, dan Drs. Nasim 
Jale) sedang sibuk dan tidak mau dihubungi.
 
Sekitar jam 12-an, salah satu umat Katolik meninjau lokasi Mesjid 
tempat massa berkumpul. Jumlah massa yang ada saat itu sekitar 200 
orang. Umat kami sempat bertanya pada warga masyarakat di sekitar 
mesjid itu, dan warga menyatakan bahwa mereka tidak mengenal para 
pendemo itu (hal ini terjadi karena pendemo berasal dari Desa Waru 
Jaya, tetangga Desa Waru Induk tempat Gereja Katolik).
 
Sekitar pukul 14.30, Gereja mulai mendengar teriakan "Allahu Akbar" 
dan nyanyian-nyanyian berbahasa Arab, dan sesekali seruan tentang 
penolakan Gereja. Tidak lama kemudian, pukul 14.30 massa datang ke 
tanah Gereja, namun tidak bisa melewati pintu gerbang tanah Gereja 
karena dihadang aparat keamanan. Mereka berkekuatan sekitar 75 
orang  di bawah komando Haji Illyas (ketua MUI Kecamatan Parung), 
Nasim Jale (Pembina FKRM JF), dan Abdul Malik
(Ketua FKRM JF). Demonstran terdiri dari sekitar 10 orang dewasa, 
selebihnya anak-anak remaja selevel SMP-SMA. Bahkan agar tidak 
tercerai-berai, para demonstran cilik ini dikurung dengan tali rafia.
 
Aksi damai yang mau mereka usung ternyata diingkari. Pendemo datang 
hanya untuk memaksakan kehendak, mengancam akan bertindak anarkis, 
dan siap mati saat itu bila tuntutan mereka tidak terpenuhi. 
Tuntutan pertama adalah agar Gereja membongkar tenda (sebagai 
catatan, sejak 1977 hingga saat ini, Maret
2008, Gereja tidak pernah punya gedung gereja. Misa/ibadah dan segala
aktivitasnya hanya dinaungi tenda di lapangan terbuka. Sejak 1992 
tenda itu terpasang di Gardent Restoran di Lebak Wangi, Parung - 
tanah lapang milik keluarga Bpk. Felix Juhari -. Dan sejak Pekan 
Suci,16 Maret 2008, Gereja memberanikan diri untuk misa dengan tenda 
di tanah lapang bakal Gereja Katolik di Tulang Kuning, Parung. Tentu 
saja setelah Gereja bersosialisasi dan hidup bersama di tengah 
masyarakat Tulang Kuning dan berkoordinasi dengan Tripika dan aparat 
pemerintah).
 
Ketika Gereja tidak mengindahkan tuntutan pendemo untuk bongkar 
tenda, mereka semakin nekat dan semakin keras berorasi membakar 
massa, bahkan akan merangsek masuk lokasi tanah Gereja untuk 
membongkar sendiri tenda yang terpasang. Akhirnya untuk menghindari 
kontak fisik, terpaksa Gereja membongkar tenda itu. Saat Gereja 
membongkar terpal tenda, demonstran cilik itu tertawa penuh 
kemenangan. Dengan terbongkarnya tenda, otomatis tuntutan
kedua mereka agar tidak misa/beribadah di tanah Tulang Kuning, mereka
peroleh.
 
Sementara pembongkaran tenda berlangsung, salah satu umat Katolik 
meminta dialog dengan pendemo. Lalu perwakilan demonstran (Illyas, 
Jale, Atmawijaya) masuk ke lokasi tanah Gereja, namun bukan untuk 
dialog, malah mereka mengeluarkan tiga lembar kertas surat 
pernyataan yang telah mereka siapkan. Pihak Gereja dipaksa untuk 
menandatangai surat yang berisi bahwa Gereja
menyetujui pembongkaran tenda, peniadaan segala bentuk peribadatan 
di tanah Tulang Kuning, dan penghentian segala bentuk upaya 
perizinan membangun Gereja. Awalnya Gereja yang di wakili Bapak FX 
Sidi Harsoyo (Ketua Panitia Pembangunan Gereja) dan Bapak FX Rahyono 
(Wakil Dewan Pastoral Paroki) tidak mau menandatangani surat 
pernyataan itu. Namun, Illyas pergi hendak menemui dan membakar 
emosi massa. Akhirnya, demi keselamatan umat Katolik (terutama
ibu-ibu dan anak-anak) yang sudah mulai berdatangan untuk 
misa/ibadah Malam Paskah (jam 18.00), kami hendak menandatanganinya. 
Namun ketika Bapak FX Sidi Harsoyo dan Bapak FX Rahyono sudah 
memegang pulpen dan siap untuk tanda tangan, salah satu umat Paroki 
berteriak, "Jangan, Pak! Itu berarti kita tidak punya wibawa". 
Akhirnya Bpk Sidi dan Bpk Rahyono urung menandatangani
surat pernyataan. Setelah tidak terjadi penandatanganan surat itu, 
H. Illyas kembali menemui massa hendak mengajak massa untuk 
bertindak anarkis. Untunglah, Drs. H Namar Soemantri (Satpol PP Kec. 
Parung) mampu menyelesaikan persoalan ini dengan mengatakan bahwa 
surat pernyataan itu akan dibawa ke Forum Kerukunan Umat Beragama 
(FKUB) Kabupaten Bogor. Dengan demikian, surat pernyataan itu tidak 
Gereja tandatangani.
 
Jam 17.30 massa membubarkan diri setelah mereka melihat sendiri tenda
terbongkar dan kemungkinan untuk misa/beribadah tidak mungkin 
terjadi, dan soal penandatanganan surat pernyataan akan dibahas di 
FKUB.
 
Karena tenda sudah terbongkar dan tidak mungkin lagi misa/beribadah 
Malam Paskah di Tulang Kuning, maka Pastor Alfonsus Sutarno, PR 
(pastor Paroki) menganjurkan umat untuk Misa di Gereja Katolik 
(Paroki) terdekat. Mereka ada yang pergi ke gereja Katolik di 
Cinere, Depok, Bogor, dan Cibinong. Namun
ada banyak orang tua dan anak-anak yang tidak bisa Misa Malam Paskah 
dan merayakan pesta kemenangan Yesus Kristus atas maut.
 
Sementara itu, orang-orang yang masih *standbye* di tanah Tulang 
Kuning, diajak oleh Pastor Alfonsus Sutarno, PR untuk Misa Malam 
Paskah sederhana di salah satu ruangan yang ada di Tulang Kuning. 
Dengan tangisan keprihatinan, umat Katolik itu, merayakan pesta 
kemenangan Yesus atas maut.
 
(disusun oleh DPP Gereja St. Joannes Baptista, Parung)
===================
Dear all,
 
setelah saya menanyakan kesana kemari akhirnya tadi siang saya 
memperoleh nomor telpon dan email dari Romo Alfonsus Sutarno, Pr, 
pastor paroki Santo Johannes Baptis di Parung, Kabupaten 
Bogor .Dengan ramah beliau mengirimkan
kronologi kejadian pada hari Sabtu tanggal 22 Maret 2008 dimana 
sekelompok orang telah menuntut agar gereja Katolik membatalkan 
ibadah perayaan Paskah pada hari Sabtu malam dan hari Minggu tanggal 
23 Maret 2008 .
 
Perayaan Paskah merupakan sebuah perayaan besar umat Nasrani 
memperingati kebangkitan Yesus Kristus dari alam maut .Seperti 
diketahui bahwa pada hari Jumat tanggal 21 Maret adalah hari Jumat 
Agung yang merupakan peringatan wafatnya Yesus diatas kayu salib dan 
pada hari ketiga atau hari Minggu tanggal 23 Maret umat Kristiani 
merayakan hari kebangkitan Yesus Kristus dari alam maut .
 
Jadi perayaan Paskah merupakan perayaan besar bagi umat Kristiani 
seperti perayaan Natal untuk memperingati hari kelahiran Yesus .Jadi 
Anda semua dapat membayangkan bahwa apabila umat Kristen dalam hal 
ini umat Katolik warga gereja di Parung dilarang dengan paksa agar 
tidak menjalankan ibadah hari raya Paskah maka tindakan itu 
merupakan sebuah pelanggaran HAM berat .
 
Silahkan baca laporan kronologis kejadian yang amat sangat memalukan 
bangsa ini .Alamat gereja ada dalam laporan tersebut dan apabila 
Anda membutuhkan nomor HP Romo Alfonsus Sutarno, Pr silahkan 
menghubungi saya melalui SMS .Juga disajikan sedikit sejarah  
berdirinya gereja Katolik di Parung . Silahkan
menyimaknya .

Jumat, 19 Maret 2010

Perdagangan Bebas

Ketidak puasan para kelas modal terhadap Undang-Undang 13 tahun 2003 yang mereka anggap masih sangat kaku dan memberatkan pengusaha telah terlihat sejak UU tersebut ditetapkan, soal pesangon dan pembatasan system kerja kontrak dan outsourcing menjadi pokok keberatan para pengusaha. Undang-Undang 13 tahun 2003 memang ditetapkan oleh anggota DPR periode 1999-2004 sebagai bentuk kompromi politik dari keinginan mereka melaksanakan sepenuhnya keinginan para pengusaha dengan resiko politik akibat tekanan-tekanan yang dilakukan oleh gerakan buruh saat itu. Pada 2006, Apindo kembali mencoba menggunakan pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang no 13 tahun 2003 tetapi berhasil digagalkan oleh gerakan buruh secara nasional, sehingga tercatat sebagai gerakan buruh yang terbesar dan terluas yang pernah terjadi sejak orde baru berkuasa. Kegagalan usaha revisi tahun 2006, kemudian dilanjutkan dengan usaha revisi secara terbatas pada tahun 2007 lewat Rancanagn Peraturan Pemerintah tentang Pesangan (RPP Pesangon), kembali lagi usaha tersebut berhasil digagalkan oleh persatuan perjuangan gerakan buruh.

Kenaikan SBY untuk periode kedua dengan menggandeng Boediono dianggap oleh KADIN sebagai saat yang tepat untuk memastikan liberalisasi Undang-Undang Ketenaga kerjaan dapat diwujudkan, melalui draft “Road Map pembangunan Ekonomi Indonesia 2010-2014” yang diajukan pada National Summit 29-31 Oktober 2009, dan draft KADIN tersebut disepakati sebagai dasar penyusunan program 100 hari dan program 5 tahun. Pada hal 82 draft KADIN tersebut jelas disebutkan bahwa “kewajiban membayar pesangon mengurangi fleksibilitas dalam menghadapi perkembangan permintaan hasil produksi dan kewajiban pembayaran upah lembur yang tinggi menjadi kendala”. Meskipun hingga saat ini kita belum pernah secara nyata mendapatkan draft revisi UU no 13 tahun 2003 tetapi kita sudah dapat memperkirakan isi dari revisi tersebut, dan rencana revisi tersebut secara nyata telah diwujudkan dengan memasukkannya kedalam daftar Undang-Undang prioritas yang harus diselesaikan pada tahun 2010 oleh DPR, dimana usulan revisi beserta draftnya berasal dari pemerintah.

Melihat hal tersbut, maka belajar dari peristiwa tahun 2003 dimana gerakan buuh tidak terlalu kuat mengawal pembentukan UU Ketenaga kerjaan akhirnya menghasilkan UU no 13 tahun 2003 yang memberikan peluang terlaksananya system kerja kontrak dan outsourcing, serta pembatasan mogok kerja, dan melihat keberhasilan gerakan 2006 dan 2007 dalam menghadang perubahan UUK no 13 tahun 2003 agar lebih Luwes/Fleksibel, maka kita harus menggencarkan persatuan perjuangan disetiap tingkatan organisasi kita dan meluaskan propaganda kita kepada kawan-kawan buruh/pekerja yang belum mendapatkan informasi ini dan belum sadar terhadap ancaman besar dihadapan kita saat ini.

Kamis, 11 Maret 2010

kapitalisasi pendidikan di Indonesia

Dalam sebuah kesempatan Seminar Nasional Tentang Pendidikan yang di selengarakan oleh DPMI (Dewan Pembebasan Mahasiswa IAIN) Surabaya dengan tema .“RUU BHMN-BHP: Solusi Atau Masalah Baru Di Dunia Pendidikan”. Pada tanggal 31 Mei 2007. Salah satu peserta seminar berkomentar dengan nada yang cukup serius “…Jika RUU BHP disahkan maka jangan berharap banyak, anak-anak kaum miskin akan menikmati bisa memperoleh hak pendidikanya, karena dengan UU BHP maka secara legal Negara membuat dunia pendidikan semakin tidak terjangkau ”. Dari situlah diskusi pro dan kontra dimulai.

Setidaknya apa yang berkembang pada forum itu tepat untuk mengambarkan atas fakta-fakta dilapangan tentang “Pelarangan oleh Negara kepada orang miskin untuk menikmati hak sekolahnya” nilai-nilai dasar kemanusian. Fenomena itu tentu saja mengelitik perasaan kita sebagai manusia yang masih peduli dengan

Lantas pertanyaan yang layak di ajukan ialah, bagaimana mungkin orang miskin bisa bersekolah sampai jenjang perguruan tinggi kalau biaya pendidikan yang setiap tahun semakin terus melanggit alias MAHAL???, sementara untuk kebutuhan makan saja mereka harus bekerja keras ditenggah semakin sempitnya lapangan pekerjaan akhir-akhir ini dan melonjaknya harga-harga kebututan pokok saat ini akibat kenaikan BBM tanggal 24/5/08. Tentu saja kita tidak bisa menutup atas fakta yang menunjukkan bahwa angka kemiskinan dan pengangguran mencapai lebih kurang 40 Juta Jiwa [2]

Kapitalisme dengan Pasar Bebas Sebagai “Ilhamnya”

Istilah liberalisasme dalam pasar yang berkembang sekarang, nampaknya adalah sebuah topic sekaligus kondisi yang tak pernah mati dan sangat menarik dalam bahasan dikalangan pemikir ekonomi, politisi dan negarawan, pelaku bisnis, sampai dikalangan kampus atau dunia pendidikan. tentu saja titik pembahasan itu berkembang menghasilkan kesimpulan yang multi tafsir.

Apabila diamati secara mendalam dan kritis atas praktek yang berkembang pada iklim liberalisasi sesungguhnya telah menciptakan sebuah kebutuhan yang berkelanjutan bagi kapitalisme dalam menata terus memperluas dan akhirnya menguasai struktur pasar Internasional sehingga menyebabkan kaum borjuis/pemodal Internasional dengan leluasa membangun karakter kosmopolitan atas produksi barang dagangan dan jasanya (komoditas) di dunia ini.

Di Globalisasi dengan segala nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamya, yakni semangat liberalisasi pasar adalah sebuah kenyataan sejarah dari tingkat perkembangan masyarakat di dunia yang mungkin saat ini tidak ada satupun manusia yang dapat lari dari terkamannya. Sekarang kita menyaksikan sendiri bagaimana masyarakat di Dunia ini terkena epidemi pendewaan pasar yang penuh dengan persaingan tidak sehat alias monopolistik yang mengakibatkan keuntungan yang melimpah ruah kekantong kepada pemilik modal Internasional.

Fenomena Globalisasi, sebenarnya jauh-jauh hari pada awal abad 20 sudah dilihat V.I Lenin yang mengistilahkanya dengan Imperialisme atau perkembangan tertinggi dari Imperialisme. Yakni sebuah ciri dari perkembangan ekonomi Internasional yang ditandai dengan penyatuan capital Industri dan capital Bank dalam kapital finans, pembagian wilayah pasar dunia antar kapitalis, monopoli dan penguasaan atas pasar.

Lebih jauh dalam dunia pendidikan nasional yang berkembang pada era perdagangan bebas saat ini semakin perlu untuk pahami. Karena, semua negara anggota WTO yang sudah menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa antara lain: layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan, serta jasa-jasa lainnya akan terus “Ditekan” agar secepatnya melaksanakan kesepakatan yang diambil dalam berbagai macam konferensi dan perundingan tingkat tinggi yang mengatur masalah perdagangan bebas barang dan jasa tersebut.

Konsekuensi dari komitmen Indonesia dalam WTO, yang juga diikuti dengan kesertaan dalam menandatangani GATS (kesepakatan WTO berkaitan dengan perdagangan barang dan jasa), AFAS (ASEAN Framework on Services) serta Deklarasi Bogor 1994/APEC dan agenda Aksi Osaka. Semua perundingan internasional itu sebagai produk pendukung liberalisasi pasar yang dikembangkan WTO.

Sejak Indonesia menjadi anggota WTO, secara otomatis semua hasil perjanjian yang berhubungan dengan perdagangan multilateral, diratifikasi menjadi UU No 7/1994 sebagai sebagai prasyaratnya agar lalu lintas perdagangan barang dan jasa dari Indonesia bisa bersaing dan diterima di pasar bebas

Perjanjian tersebut mengatur tata cara perdagangan barang, jasa, dan Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPS) atau hak atas kepemilikan intelektual yang terkait dengan perdagangan. Dalam bidang jasa, yang masuk sebagai obyek pengaturan WTO adalah semua komoditas jasa, tanpa terkecuali bidang pendidikan. Dari kondisi diatas, kita bisa melihat bersama begitu besarnya kepentingan para pemodal asing terhadap dunia pendidikan nasional baik secara langsung maupun tidak. Langsung, karena dunia pendidikan merupakan ladang bisnis sangat yang sangat menjanjikan di kemudian hari.

Sebagai Perbandingan Yang Latah

Sejak tahun 1980-an di negara-negara maju, sector perdagangan jasa tumbuh pesat dan telah memberikan sumbangan yang besar pada produk domestik bruto (PDB), lebih besar dibandingkan dengan sektor primer dan sekunder. Tiga negara yang paling mendapatkan keuntungan besar dari liberalisasi jasa pendidikan adalah Amerika Serikat, Inggris, dan Australia (Enders dan Fulton, Eds., 2002).

Pada tahun 2000 ekspor jasa pendidikan Amerika mencapai USD 14 miliar atau 126 triliun. Di Inggris sumbangan pendapatan dari ekspor jasa pendidikan mencapai sekitar 4% dari penerimaan sektor jasa negara tersebut. Menurut Millea (1998), sebuah publikasi rahasia berjudul Intelligent Exports mengungkapkan bahwa pada 1994 sektor jasa telah menyumbangkan 70% pada PDB Australia, menyerap 80% tenaga kerja dan merupakan 20% dari ekspor total Negeri Kanguru tersebut. Sebuah survei yang diadakan pada 1993 menunjukkan bahwa industri jasa yang paling menonjol orientasi ekspornya adalah jasa komputasi, pendidikan dan pelatihan. Ekspor jasa pendidikan dan pelatihan tersebut telah menghasilkan 1,2 miliar dolar Australia pada 1993.

Oleh karena itu, asumsi latah yang kemudian dikembangkan sebagai bahan perbandingan oleh para perancang kebijakan pendidikan (baca: Pemerintah) dengan melihat pengalaman AS, Inggris dan Autralia yang mengubah Orientasi pendidikanya menjadi sector Industri jasa yang berhasil menyumbang dana ke kas Negara. Itulah yang ditiru rezim dengan tanpa memperhatikan peri kehidupan ekonomi rakyat yang makin hari kian melarat.