Kamis, 11 Maret 2010

kapitalisasi pendidikan di Indonesia

Dalam sebuah kesempatan Seminar Nasional Tentang Pendidikan yang di selengarakan oleh DPMI (Dewan Pembebasan Mahasiswa IAIN) Surabaya dengan tema .“RUU BHMN-BHP: Solusi Atau Masalah Baru Di Dunia Pendidikan”. Pada tanggal 31 Mei 2007. Salah satu peserta seminar berkomentar dengan nada yang cukup serius “…Jika RUU BHP disahkan maka jangan berharap banyak, anak-anak kaum miskin akan menikmati bisa memperoleh hak pendidikanya, karena dengan UU BHP maka secara legal Negara membuat dunia pendidikan semakin tidak terjangkau ”. Dari situlah diskusi pro dan kontra dimulai.

Setidaknya apa yang berkembang pada forum itu tepat untuk mengambarkan atas fakta-fakta dilapangan tentang “Pelarangan oleh Negara kepada orang miskin untuk menikmati hak sekolahnya” nilai-nilai dasar kemanusian. Fenomena itu tentu saja mengelitik perasaan kita sebagai manusia yang masih peduli dengan

Lantas pertanyaan yang layak di ajukan ialah, bagaimana mungkin orang miskin bisa bersekolah sampai jenjang perguruan tinggi kalau biaya pendidikan yang setiap tahun semakin terus melanggit alias MAHAL???, sementara untuk kebutuhan makan saja mereka harus bekerja keras ditenggah semakin sempitnya lapangan pekerjaan akhir-akhir ini dan melonjaknya harga-harga kebututan pokok saat ini akibat kenaikan BBM tanggal 24/5/08. Tentu saja kita tidak bisa menutup atas fakta yang menunjukkan bahwa angka kemiskinan dan pengangguran mencapai lebih kurang 40 Juta Jiwa [2]

Kapitalisme dengan Pasar Bebas Sebagai “Ilhamnya”

Istilah liberalisasme dalam pasar yang berkembang sekarang, nampaknya adalah sebuah topic sekaligus kondisi yang tak pernah mati dan sangat menarik dalam bahasan dikalangan pemikir ekonomi, politisi dan negarawan, pelaku bisnis, sampai dikalangan kampus atau dunia pendidikan. tentu saja titik pembahasan itu berkembang menghasilkan kesimpulan yang multi tafsir.

Apabila diamati secara mendalam dan kritis atas praktek yang berkembang pada iklim liberalisasi sesungguhnya telah menciptakan sebuah kebutuhan yang berkelanjutan bagi kapitalisme dalam menata terus memperluas dan akhirnya menguasai struktur pasar Internasional sehingga menyebabkan kaum borjuis/pemodal Internasional dengan leluasa membangun karakter kosmopolitan atas produksi barang dagangan dan jasanya (komoditas) di dunia ini.

Di Globalisasi dengan segala nilai-nilai dasar yang terkandung di dalamya, yakni semangat liberalisasi pasar adalah sebuah kenyataan sejarah dari tingkat perkembangan masyarakat di dunia yang mungkin saat ini tidak ada satupun manusia yang dapat lari dari terkamannya. Sekarang kita menyaksikan sendiri bagaimana masyarakat di Dunia ini terkena epidemi pendewaan pasar yang penuh dengan persaingan tidak sehat alias monopolistik yang mengakibatkan keuntungan yang melimpah ruah kekantong kepada pemilik modal Internasional.

Fenomena Globalisasi, sebenarnya jauh-jauh hari pada awal abad 20 sudah dilihat V.I Lenin yang mengistilahkanya dengan Imperialisme atau perkembangan tertinggi dari Imperialisme. Yakni sebuah ciri dari perkembangan ekonomi Internasional yang ditandai dengan penyatuan capital Industri dan capital Bank dalam kapital finans, pembagian wilayah pasar dunia antar kapitalis, monopoli dan penguasaan atas pasar.

Lebih jauh dalam dunia pendidikan nasional yang berkembang pada era perdagangan bebas saat ini semakin perlu untuk pahami. Karena, semua negara anggota WTO yang sudah menandatangani General Agreement on Trade in Services (GATS) yang mengatur liberalisasi perdagangan 12 sektor jasa antara lain: layanan kesehatan, teknologi informasi dan komunikasi, jasa akuntansi, pendidikan, serta jasa-jasa lainnya akan terus “Ditekan” agar secepatnya melaksanakan kesepakatan yang diambil dalam berbagai macam konferensi dan perundingan tingkat tinggi yang mengatur masalah perdagangan bebas barang dan jasa tersebut.

Konsekuensi dari komitmen Indonesia dalam WTO, yang juga diikuti dengan kesertaan dalam menandatangani GATS (kesepakatan WTO berkaitan dengan perdagangan barang dan jasa), AFAS (ASEAN Framework on Services) serta Deklarasi Bogor 1994/APEC dan agenda Aksi Osaka. Semua perundingan internasional itu sebagai produk pendukung liberalisasi pasar yang dikembangkan WTO.

Sejak Indonesia menjadi anggota WTO, secara otomatis semua hasil perjanjian yang berhubungan dengan perdagangan multilateral, diratifikasi menjadi UU No 7/1994 sebagai sebagai prasyaratnya agar lalu lintas perdagangan barang dan jasa dari Indonesia bisa bersaing dan diterima di pasar bebas

Perjanjian tersebut mengatur tata cara perdagangan barang, jasa, dan Trade Related Intellectual Property Rights (TRIPS) atau hak atas kepemilikan intelektual yang terkait dengan perdagangan. Dalam bidang jasa, yang masuk sebagai obyek pengaturan WTO adalah semua komoditas jasa, tanpa terkecuali bidang pendidikan. Dari kondisi diatas, kita bisa melihat bersama begitu besarnya kepentingan para pemodal asing terhadap dunia pendidikan nasional baik secara langsung maupun tidak. Langsung, karena dunia pendidikan merupakan ladang bisnis sangat yang sangat menjanjikan di kemudian hari.

Sebagai Perbandingan Yang Latah

Sejak tahun 1980-an di negara-negara maju, sector perdagangan jasa tumbuh pesat dan telah memberikan sumbangan yang besar pada produk domestik bruto (PDB), lebih besar dibandingkan dengan sektor primer dan sekunder. Tiga negara yang paling mendapatkan keuntungan besar dari liberalisasi jasa pendidikan adalah Amerika Serikat, Inggris, dan Australia (Enders dan Fulton, Eds., 2002).

Pada tahun 2000 ekspor jasa pendidikan Amerika mencapai USD 14 miliar atau 126 triliun. Di Inggris sumbangan pendapatan dari ekspor jasa pendidikan mencapai sekitar 4% dari penerimaan sektor jasa negara tersebut. Menurut Millea (1998), sebuah publikasi rahasia berjudul Intelligent Exports mengungkapkan bahwa pada 1994 sektor jasa telah menyumbangkan 70% pada PDB Australia, menyerap 80% tenaga kerja dan merupakan 20% dari ekspor total Negeri Kanguru tersebut. Sebuah survei yang diadakan pada 1993 menunjukkan bahwa industri jasa yang paling menonjol orientasi ekspornya adalah jasa komputasi, pendidikan dan pelatihan. Ekspor jasa pendidikan dan pelatihan tersebut telah menghasilkan 1,2 miliar dolar Australia pada 1993.

Oleh karena itu, asumsi latah yang kemudian dikembangkan sebagai bahan perbandingan oleh para perancang kebijakan pendidikan (baca: Pemerintah) dengan melihat pengalaman AS, Inggris dan Autralia yang mengubah Orientasi pendidikanya menjadi sector Industri jasa yang berhasil menyumbang dana ke kas Negara. Itulah yang ditiru rezim dengan tanpa memperhatikan peri kehidupan ekonomi rakyat yang makin hari kian melarat.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar