Jumat, 19 Maret 2010

Perdagangan Bebas

Ketidak puasan para kelas modal terhadap Undang-Undang 13 tahun 2003 yang mereka anggap masih sangat kaku dan memberatkan pengusaha telah terlihat sejak UU tersebut ditetapkan, soal pesangon dan pembatasan system kerja kontrak dan outsourcing menjadi pokok keberatan para pengusaha. Undang-Undang 13 tahun 2003 memang ditetapkan oleh anggota DPR periode 1999-2004 sebagai bentuk kompromi politik dari keinginan mereka melaksanakan sepenuhnya keinginan para pengusaha dengan resiko politik akibat tekanan-tekanan yang dilakukan oleh gerakan buruh saat itu. Pada 2006, Apindo kembali mencoba menggunakan pemerintah untuk melakukan revisi Undang-Undang no 13 tahun 2003 tetapi berhasil digagalkan oleh gerakan buruh secara nasional, sehingga tercatat sebagai gerakan buruh yang terbesar dan terluas yang pernah terjadi sejak orde baru berkuasa. Kegagalan usaha revisi tahun 2006, kemudian dilanjutkan dengan usaha revisi secara terbatas pada tahun 2007 lewat Rancanagn Peraturan Pemerintah tentang Pesangan (RPP Pesangon), kembali lagi usaha tersebut berhasil digagalkan oleh persatuan perjuangan gerakan buruh.

Kenaikan SBY untuk periode kedua dengan menggandeng Boediono dianggap oleh KADIN sebagai saat yang tepat untuk memastikan liberalisasi Undang-Undang Ketenaga kerjaan dapat diwujudkan, melalui draft “Road Map pembangunan Ekonomi Indonesia 2010-2014” yang diajukan pada National Summit 29-31 Oktober 2009, dan draft KADIN tersebut disepakati sebagai dasar penyusunan program 100 hari dan program 5 tahun. Pada hal 82 draft KADIN tersebut jelas disebutkan bahwa “kewajiban membayar pesangon mengurangi fleksibilitas dalam menghadapi perkembangan permintaan hasil produksi dan kewajiban pembayaran upah lembur yang tinggi menjadi kendala”. Meskipun hingga saat ini kita belum pernah secara nyata mendapatkan draft revisi UU no 13 tahun 2003 tetapi kita sudah dapat memperkirakan isi dari revisi tersebut, dan rencana revisi tersebut secara nyata telah diwujudkan dengan memasukkannya kedalam daftar Undang-Undang prioritas yang harus diselesaikan pada tahun 2010 oleh DPR, dimana usulan revisi beserta draftnya berasal dari pemerintah.

Melihat hal tersbut, maka belajar dari peristiwa tahun 2003 dimana gerakan buuh tidak terlalu kuat mengawal pembentukan UU Ketenaga kerjaan akhirnya menghasilkan UU no 13 tahun 2003 yang memberikan peluang terlaksananya system kerja kontrak dan outsourcing, serta pembatasan mogok kerja, dan melihat keberhasilan gerakan 2006 dan 2007 dalam menghadang perubahan UUK no 13 tahun 2003 agar lebih Luwes/Fleksibel, maka kita harus menggencarkan persatuan perjuangan disetiap tingkatan organisasi kita dan meluaskan propaganda kita kepada kawan-kawan buruh/pekerja yang belum mendapatkan informasi ini dan belum sadar terhadap ancaman besar dihadapan kita saat ini.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar