Selasa, 12 April 2011
Berpipi Gembil Lebih Bahagia
Meskipun pipi tirus lebih disukai karena dipandang lebih cantik, punya pipi gembil juga punya kelebihan lo. Empunya pipi tembem diklaim tak gampang keriput dan terlihat awet muda.
Ketebalan lapisan lemak di pipi memberi kesan wajah bulat. Tapi lemak di wajah membuat orang tidak mudah mengalami kulit keriput. Kantung mata tak mudah mengendur.
Jika lemak di sekitar mulut banyak, kerutan yang timbul saat tertawa tidak mudah terbentuk. Demikian menurut hasil studi yang dipublikasikan jurnal Plastic and Reconstructive Surgery.
Studi dipimpin Bahman Guyuron dari Case Western Reserve University di Cleveland. Ditunjukkan hasil cukup mengejutkan. Yaitu lemak, terutama di pipi, dapat mencegah datangnya keriput dan membuat wajah tampak lebih muda.
Tim peneliti menganalisis foto wajah 186 pasangan kembar identik. Hasil studi mengungkap genetik dan faktor lingkungan memiliki pengaruh besar pada seberapa cepat munculnya keriput dan faktor penuaan wajah.
"Pasangan kembar ini bermanfaat dalam studi penuaan karena si kembar memiliki genetik yang 'diprogram' dengan usia yang sama, sehingga perbedaan penampilan pada pasangan kembar dapat memberikan petunjuk tentang faktor lingkungan dan gaya hidup," kata Dr Bahman Guyuron, Ketua Departemen Bedah Plastik di University Hospitals of Cleveland dan Case Western Reserve University, seperti dilansir NYTimes.
Peneliti menduga lemak terutama di bagian pipi dapat menunda datangnya keriput. Teori ini dikuatkan dengan hasil studi pada pasangan kembar yang berusia di atas 55 tahun. Seseorang yang memiliki BMI 8 poin lebih tinggi pada usia di atas 55 tahun membuat salah satu pasangan kembar menjadi jauh terlihat lebih muda.
“Namun kami tak merekomendasikan orang untuk menambah berat badan hanya karena ingin terlihat lebih muda. Selain berat badan dan BMI, gaya hidup sehat sangat penting untuk menjaga wajah tetap awet muda,” kata Guyuron.
Studi ini juga menemukan kebiasaan merokok, tanning (pencokelatan kulit), sinar matahari, dan sering minum antidepresan ikut berperan dalam penuaan dan munculnya keriput.
Shampo dan Kondisioner Rusakkan Rambut
Rambut Anda sering rontok dan terlihat semakin menipis Banyak alasan mengapa rambut rontok. Umumnya beberapa alasan tersebut berhubungan dengan tidak seimbangnya hormon, genetika, dan penyakit seperti kanker. Namun, gaya hidup yang tidak sehat dengan gizi yang buruk juga bisa menyebabkan rambut rontok.
Tapi, apakah Anda tahu penggunaan sampo dan kondisioner juga bisa menyebabkan rambut rontok dan rambut tidak sehat Sampo dan kondisioner memainkan peran utama dalam rambut rontok. Tujuan utama sampo adalah untuk membersihkan rambut dan kulit kepala agar tetap bebas dari kotoran sehari-hari. Namun sebagian besar sampo dan kondisioner yang dipasarkan untuk memberikan wangi ke rambut Anda.
Hal ini terbukti dari iklan komersial di televisi yang menampilkan bintang-bintang film yang membuat Anda tergoda untuk bergegas keluar dan membeli produk tertentu untuk segera digunakan dengan mengharapkan mendapat hasil yang sama. Namun ujung-ujungnya kebanyakan malah kecewa.
Sampo dan kondisioner yang dibuat menggunakan bahan-bahan kimia dapat menyebabkan rambut rontok dan rambut beruban dini, juga termasuk kerusakan folikel rambut. Tidak semua sampo dan kondisioner buruk bagi rambut Anda. Memilih sampo tepat akan membuat perbedaan. Berikut cara tepat memilih sampo dan konditioner:
1. Pertama hati-hati akan kandungan alkali pada merek sampo Anda. Sampo dengan alkali dapat menyebabkan kerusakan pada kulit kepala dan rambut.
2. PH normal untuk keseimbangan rambut Anda berada pada 4,5-5 untuk semua jenis rambut. Pilih sampo dan kondisioner yang baik dalam rentang pH sehingga mereka tidak menyebabkan kerusakan pada rambut.
3. Baca bahannya dengan hati-hati dan setiap sampo yang menjanjikan pertumbuhan ekstra untuk rambut Anda akan meninggalkan kerusakan karena konten kimianya akan tinggi. Sampo dengan alkali yang tinggi dapat menyebabkan perubahan warna dan kerusakan rambut.
4. Baik sampo dan kondisioner Anda harus berada dalam keseimbangan pH. Jika ini dilakukan, maka kerusakan tidak akan menghampir rambut Anda dan akan tetap sehat.
5. Konditioner Anda harus membantu melindungi lapisan kutikula dan membantu menjaga keseimbangan pH yang tepat untuk rambut sehat.
6. Carilah sampo dengan kualitas yang baik baik dan kondisioner yang mengandung bahan-bahan alami. Biodegradable sampo dan kondisioner akan mencegah penumpukan kotoran dan penyumbatan pori-pori.
7.Hindari menggunakan sampo yang mengandung bahan hewani.
8. Toko perawatan kesehatan adalah tempat terbaik untuk mencari sampo yang baik dan kondisioner yang akan membuat rambut Anda sehat dan bersinar. Beralih ke sampo dan kondisioner yang dibuat dari bahan-bahan alami akan membantu mencegah rambut rontok.
9. Sampo Herbal dan kondisioner aman untuk rambut Anda. Herbal sampo dan kondisioner dapat dibuat di rumah menggunakan bahan-bahan rumah tangga sehari-hari. Cobalah ini dan selamatkan kulit kepala dan rambut anda.
Agar Rambut Hitam Sampai Tua
Munculnya uban pertanda seseorang telah tua. Ternyata secara sains penyebab memutihnya rambut ini bisa diketahui dan bisa dihambat. Caranya pun bukan lagi penemuan baru, nenek moyang kita mengetahui dan menerapkannya turun temurun.
Tapi memang butuh ketelatenan. Anda pecinta kecantikan? Lewati tantangan ini dengan menjaga rambut Anda tetap hitam sampai tua!
Nutrisi
Pastikan asupan gizi Anda cukup mendukung pertumbuhan rambut sehat. Nutrisi yang Anda perlukan vitamin A dari buah dan sayur berwarna jingga; vitamin B dari sayur hijau, yogurt dan pisang; mineral dari daging merah, telur dan seafood; serta protein dari biji-bijian, daging dan kacang-kacangan. Kurang nutrisi menyebabkan kualitas rambut yang jelek.
Perawatan
Uban terjadi karena sintesa protein yang gagal. Rambut menjadi putih ketika pigmen warna tidak berfungsi lagi. Namun hal ini bisa dicegah dengan mengondisikan rambut dan kulit kepala agar tetap berfungsi maksimal. Beberapa perawatan yang telah terbukti dan dilakukan secara turun temurun adalah berikut ini.
* Campurkan minyak kelapa dan air perasan jeruk lemon, pijat rambut dan kulit kepala dengan campuran ini selama 15 menit setiap harinya. Kabarnya, rambut yang sudah beruban pun bisa kembali hitam dengan cara ini.
* Buat larutan teh hitam yang sangat kental, kemudian tambahkan 1 sdm garam. Setelah dingin, gunakan larutan teh untuk memijat akar rambut dan kulit kepala. Biarkan selama kurang lebih satu jam, kemudian bilas dengan air dingin. Tidak perlu mencucinya lagi dengan sampo.
* Hindari sampo atau produk perawatan rambut yang mengandung sodium lauryl sulfate. Untuk sehari-hari, gunakan sampo yang lembut dan melembabkan. Jangan lupa untuk pijat kulit kepala Anda setiap kali keramas untuk melancarkan aliran darah di kulit kepala.
Stres
Stres memang merusak segala hal dalam kehidupan, termasuk kecantikan kulit dan rambut Anda. Stres membuat seseorang tidak bisa menjalani hidup sehat dengan teratur, padahal kurang nutrisi, kecemasan, penderitaan dan berada dalam tekanan bisa menurunkan produksi melanin, si pigmen warna. Kurangnya melanin menyebabkan rambut memutih walaupun belum berusia lanjut.
Bayi Tak Boleh Tidur Dengan Perokok
SEBAIKNYA para orang tua yang merokok tak tidur di ruang yang sama dengan bayi-bayi mereka. Sebab, kadar nikotin rokok yang menempel pada kulit maupun pakaian dapat membahayakan kesehatan si bayi.
Peneliti melakukan studi di Catalonia, Spanyol. Penelitian menyoroti efek asap tembakau pada bayi dan dihubungkan dengan ruangan pribadi. Mereka pun mewawancarai orang tua dari 1.123 bayi di bawah usia 18 bulan.
Setelah melakukan analisa, sampel rambut pada 252 bayi mengandung nikotin. Para bayi itu ternyata tidur bersama orang tua yang merokok dalam satu ruangan. Kadarnya bahkan tiga kali lebih tinggi ketimbang bayi yang tidur terpisah dari orang tua perokok.
"Menjadi perokok pasif adalah penyebab utama kematian anak di negara maju," kata Guadalupe Ortega, peneliti utama, baru-baru ini. Ortega pun menambahkan ventilasi kamar tidur belum tentu efektif mengurangi tingkat paparan racun pada perokok pasif.
Waspada Efek Ponsel Bagi Anak-anak
Zaman makin canggih dengan semakin majunya teknologi. Hampir setiap orang memiliki telepon seluler alias ponsel, termasuk anak-anak. Haruskah anak-anak diperbolehkan menggunakan telepon seluler
Ponsel memang memiliki banyak kegunaannya. Tapi di samping itu ada pula efek negatifnya termasuk mengganggu pendidikannya dan kesehatan.
Dengan ponsel, orangtua memang dapat melakukan penggilan dengan mudah. Hal ini memungkinkan orangtua memeriksa kegiatan anak saat mereka bekerja. Keberadaan anak pun mudah dilacak jika ponsel tak dimatikan.
Sebagian orangtua beranggapan memberikan anak-anak ponsel dapat mengajarkan mereka bertanggung jawab karena mereka akan berhati-hati menjaganya karena takut hilang.
Sementara beberapa orangtua yang memberikan ponsel pada anak-anak berpendapat, memberikan ponsel membuat anak tidak bertanggung jawab. Orangtua berpikir anak-anak cenderung menyalahgunakan kepercayaan dengan menghabiskan waktu berjam-jam untuk mengobrol dengan teman atau mengirimkan banyak pesan (SMS).
Daripada berkonsentrasi pada pelajaran, mereka memilih chatting dengan teman, mendengarkan musik atau bahkan browsing melalui internet melalui ponsel mereka. Mereka kehilangan minat dalam pelajaran dan ini menjadi gangguan besar bagi siswa lain di kelas. Ponsel juga dapat menyebabkan masalah kesehatan yang serius bagi anak-anak muda.
Guru di sekolah mengeluh tentang meningkatnya ketidakdisiplinan siswa ketika mereka membawa ponsel. Mengirimkan pesan dan gambar ke teman selama waktu di kelas membuat mereka kurang memperhatikan apa yang diajarkan, sementara mereka sibuk dengan ponsel mereka.
Ponsel telah menjadi simbol status anak-anak. Dengan seringnya muncul versi ponsel baru yang sedang tren di pasaran, anak-anak kaya yang dimanjakan mendapatkan gadget baru ini dari orangtua mereka yang sibuk dengan semua tuntutan mereka tanpa memberikan pertanyaan. Anak-anak mengalami perubahan gaya hidup yang tidak diinginkan dan mereka terobsesi dengan ponsel mereka.
Ponsel juga berbahaya bagi kesehatan anak-anak di bawah usia 16 tahun karena memiliki otak yang sangat sensitif. Menyediakan ponsel untuk mereka akan menyebabkan paparan radiasi dan kerusakan otak.
Banyak ahli memperingatkan bahwa kanker pada anak-anak adalah terkait dengan penggunaan ponsel. Namun studi terbaru yang dilakukan oleh Sir William Stewart mengatakan bahwa tidak ada bukti konkret telah dibentuk sehubungan dengan bahaya kesehatan pada anak-anak melalui penggunaan ponsel, namun ia menyebutkan dalam studinya bahwa langkah-langkah pencegahan perlu diambil.
Dia tegas pendukung teori bahwa tidak ada anak di bawah usia 8 tahun harus diizinkan untuk menggunakan ponsel. Penelitian Stewart masih hangat diperdebatkan oleh banyak orang yang berpendapat bahwa penggunaan ponsel oleh anak-anak muda juga berbahaya untuk mereka.
Institut Karolinska Swedia yang melakukan penelitian 750 pengguna ponsel menemukan bahwa orang yang telah menggunakan ponsel mereka selama lebih dari 10 tahun lebih berisiko terkena tumor telinga, setinggi empat kali lipat. Studi lain di Belanda memperingatkan bahwa penggunaan ponsel dapat menyebabkan kerusakan DNA akibat radiasi.
Orangtua mengetahui betul dampak ponsel akan mengintai anak-anak mereka namun masih saja membeli gadget ini untuk mereka gunakan. Jika orangtua mengklaim bahwa hanya melalui ponsel anak-anak mereka dapat diajarkan bertanggung jawab, maka mereka salah.
Tanggung Jawab tidak diajarkan dengan menyediakan gadget, hal itu adalah sesuatu yang harus diajarkan orangtua tentang cara berperilaku. Memberikan ponsel di tangan anak-anak lebih berbahaya daripada menguntungkan. Orangtua harus berpikir keras sebelum mereka memutuskan apakah akan memberikan ponsel untuk anak-anak mereka.Lindungi Anak Dari Facebook Depression
BERBAGAI situs media sosial yang bermunculan dalam beberapa tahun terakhir, menambah kekhawatiran baru bagi para orangtua. Sejumlah dokter kini memperingatkan suatu gejala yang dikenal dengan istilah 'Facebook depression,' yang dapat menimpa anak.
Istilah tersebut merujuk pada kondisi di mana anak terobsesi mengenai tempat mereka di media sosial. Gejalanya sama dengan gejala depresi klasik. Anak-anak dengan rasa harga diri yang rendah, disebutkan paling berisiko mengalaminya.
Beberapa peneliti berbeda pendapat tentang apakah kondisi itu hanya perpanjangan dari depresi yang dirasakan anak dalam keadaan lain, atau kondisi yang berbeda jika dihubungkan dengan penggunaan situs online.
Sejumlah aspek dari Facebook bisa kian memperparah situasi anak yang sudah berurusan dengan masalah harga diri. Lewat update status dan foto-foto berwajah bahagia yang diposting oleh teman-temannya, laman Facebook bisa membuat sejumlah anak merasa kian buruk tentang dirinya dan berpikir dia tidak dikehendaki.
Menurut Dr. Gwenn O'Keeffe, dokter anak dan penulis pedoman media sosial American Academy of Pediatrics (AAP) yang dirilis pada 28 Maret 2011, tekanan yang dihadapi praremaja dan remaja untuk menyesuaikan diri secara online mulai mengkhawatirkan.
''Bagi sejumlah anak praremaja dan remaja, media sosial merupakan cara utama mereka untuk berinteraksi secara sosial, daripada pergi ke mal atau ke rumah teman,'' ujarnya seperti dikutip situs aap.org.
Berdasarkan jajak pendapat oleh Common Sense Media pada Agustus 2009, sebanyak 22 persen remaja log on ke situs media sosial favorit mereka lebih dari 10 kali dalam sehari, dan lebih dari setengah remaja log on ke situs media sosial lebih dari sekali dalam sehari. Sebanyak 75 persen remaja sekarang memiliki ponsel pribadi, dan 25 persen di antaranya menggunakan perangkat itu untuk membuka situs media sosial, 54 persen untuk mengirim SMS, dan 24 persen untuk instant messaging.
Pro kontra
Laporan AAP tersebut juga menguraikan efek positif dari media sosial. Keterlibatan di dalam media sosial dan komunikasi online, dapat meningkatkan komunikasi, memfasilitasi interaksi sosial dan membantu mengembangkan keterampilan teknis.
Melalui medium itu, anak praremaja dan remaja dapat menemukan kesempatan terlibat dalam komunitas secara sukarela, dan dapat membentuk rasa identitas kaum muda. Perangkat ini juga bisa menjadi tambahan yang berguna, dan dalam beberapa kasus bahkan menggantikan metode belajar tradisional di kelas.
Akan tetapi, anak praremaja dan remaja memiliki kapasitas yang terbatas untuk mengatur diri dan rentan terhadap tekanan yang mengintai. Mereka dapat terjebak dalam situs dan situasi yang tidak sesuai dengan usia. Sejumlah penelitian menunjukkan, isi beberapa situs media sosial dapat memengaruhi kaum muda untuk terlibat dalam perilaku berisiko. Selain itu, media sosial juga menyediakan tempat untuk cyberbullying dan sexting.
''Beberapa anak muda menemukan iming-iming media sosial sulit untuk ditolak, yang dapat mengganggu pekerjaan rumah, tidur, aktivitas fisik mereka. Orangtua perlu memahami bagaimana anak mereka menggunakan media sosial, sehingga dapat menetapkan batas yang sesuai,'' kata Dr. O'Keeffe.
Selain itu, orangtua juga harus mendidik anak-anak mereka tentang bagaimana situs media sosial dapat menangkap informasi pribadi penggunanya. Kaum muda juga dapat membahayakan reputasi dan keselamatan mereka, dengan memposting informasi pribadi yang tidak pantas.
Berikut ini adalah sejumlah cara bagi orangtua untuk melindungi anak-anak mereka dari bahaya media sosial:
1. Menjelaskan kepada anak-anak dan remaja tentang aktivitas online mereka, dan isu-isu khusus yang dihadapi anak-anak saat ini di dunia maya seperti cyberbullying, sexting, dan kesulitan mengatur waktu.
2. Mempelajari lebih jauh tentang teknologi yang banyak digunakan anak-anak saat ini.
3. Mendiskusikan dengan keluarga perlunya memiliki rencana aktivitas online, dengan penekanan pada perilaku sehat.
4. Mengawasi aktivitas online lewat partisipasi dan komunikasi aktif, bukan hanya lewat software pengawasan.
Kunci Utama Pertumbuhan Ekonomi
Kunci Utama Pertumbuhan Ekonomi
Menko Perekonomian Hatta Rajasa mengatakan konektivitas antar wilayah yang berbasis pada pengembangan sarana infrastruktur merupakan kunci untuk meningkatkan pertumbuhan ekonomi. "Pertumbuhan ekonomi cepat harus didukung infrastruktur, kuncinya connectivity. Infrastruktur tak memadai akan membuat ekonomi bisa cepat 'panas' dan respon permintaan jadi terhambat," ujarnya dalam sambutannya pada 'Indonesia International
Infrastructure Conference and Exhibition' (IIICE) 2011 di Jakarta, Selasa (12/4).
Untuk mempercepat pembangunan infrastruktur, pemerintah terus berupaya menghilangkan hambatan birokrasi dengan merevisi peraturan dan regulasi serta mempercepat pengesahan UU Pengadaan Lahan. "Kami akan merevisi UU dan peraturan untuk mendukung pembangunan infrastruktur. Kami sadari banyak hambatan, kami akan melakukan perbaikan sistem pertanahan, memperkecil risiko harga tanah, land freezing, dan diharapkan tahun ini selesai sehingga ada kepastian agar tanah lebih berkeadilan," ujarnya.
Selain itu, partisipasi swasta domestik dan luar negeri sangat dibutuhkan karena keterbatasan pemerintah dalam pembiayaan proyek-proyek infrastruktur sebagai bagian dari rencana percepatan dan perluasan ekonomi Indonesia. "Karena kami mengalokasikan anggaran Rp 500 triliun dalam empat tahun ke depan dan ini kecil dibandingkan total yang kita butuhkan," ujarnya.
Ia mengharapkan acara konferensi dan eksibisi ini dapat menumbuhkan minat investor serta menghasilkan informasi timbal balik antara pemerintah, pemangku kepentingan dengan para peserta mengenai skema pembiayaan infrastruktur yang ideal dalam bentuk Public Private Partnership (PPP). "Jadi investor peminat bisa melihat bagaimana kita mengatasi hambatan dalam bidang regulasi yang dirasakan mengganggu pembangunan infrastruktur dan sharing view bagaimana program PPP itu kita laksanakan," ujarnya.
IIICE merupakan forum para pejabat pemerintah dengan sektor swasta dalam upaya bersama untuk pembangunan infrastruktur yang berkelanjutan. Kegiatan ini merupakan inisiatif Kamar Dagang dan Industri (KADIN) yang didukung oleh Kementerian Koordinator Perekonomian, Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional/Badan Perencanaan Nasional dan Badan Koordinasi Penanaman Modal (BKPM).
Kadin menggandeng PT Infrastruktur Asia untuk penyelenggaraan acara ini selama empat tahun ke depan. IIICE 2011 dihadiri lebih dari 800 delegasi dengan 87 pembicara dan 13 moderator termasuk menteri, gubernur, CEO dan para pemimpin industri infrastruktur. Selain konferensi, IIICE juga diisi anjungan-anjungan perusahaan-perusahaan infrastruktur dan pendukungnyaANAK KEDUA LEBIH SUKSES DALAM HIDUP
Anak ke berapakah Anda Sebuah penelitian menemukan posisi anak memainkan peran dalam keberhasilan di masa depan. Dalam penelitian itu menunjukkan anak kedua lebih sukses dibanding anak pertama. Mau tau alasannya
Sebuah penelitian baru di Universitas Cambridge menunjukkan bahwa perdebatan antara saudara laki-laki dan perempuan benar-benar meningkatkan keterampilan sosial, kosakata, dan perkembangannya. Selain itu persaingan antar saudara juga dapat meningkatkan perkembangan mental dan emosional.
Dr Claire Hughes, dari Newnham College, Cambridge, mengatakan dalam siaran persnya. "Bukti kami menunjukkan pemahaman sosial anak-anak dapat dipercepat oleh interaksi mereka dengan saudara kandung dalam banyak kasus".
"Saudara yang lebih agresif adalah mereka yang sering membantah dan anak yang lebih tua menempatkan anak yang lebih muda di bawahnya sehingga semakin membuat mereka belajar pelajaran yang kompleks tentang komunikasi dan seluk-beluk bahasa," jelas Hughes.
Dalam penelitian ini, sebanyak 140 anak-anak berusia antara 2 hingga 6 tahun dianalisa perkembangan kognitif dan sosial mereka selama lima tahun. Para peneliti membawa anak-anak dari keluarga berpenghasilan rendah dan keluarga dengan orangtua remaja. Sekitar 43 persen dari anak-anak yang disurvei memiliki ibu yang merupakan anak pertama sewaktu remaja, dan 25 persen berasal dari keluarga yang hidup di bawah garis kemiskinan.
Berbagai macam tes telah dilakukan termasuk pengamatan video dari perilaku mereka, dan kuesioner dengan orangtua, guru, dan anak-anak sendiri.
Peneliti berpandangan bahwa jatuhnya anak-anak mengembangkan persaingan mereka dan membantu mereka membentuk hubungan sosial di kemudian hari. "Ketika anak-anak berdebat dalam sebuah kasus membuat mereka benar-benar mendapatkan manfaat dari konfrontasi," katanya.
"Orangtua yang lelah dengan pertengkaran di antara anak-anak yang terus menerus harus mengambil kenyamanan, faktanya bahwa anak-anak mereka sedang belajar pentingnya keterampilan sosial".
"Saudara kedua berbuat lebih baik dalam pengujian kami, dan anak-anak yang memiliki pemahaman sosial yang lebih baik yang menjadi lebih populer di kemudian hari".
"Pandangan tradisional menunjukkan memiliki saudara laki-laki atau perempuan menyebabkan banyak kompetisi untuk mendapatkan perhatian orangtua dan cintanya".
Hughes menambahkan, "Anak-anak bisa mengajar orang dewasa beberapa hal karena mereka sering menyelesaikan perselisihan dengan cepat agar dapat bermain kembali," jelasnya.
"Anak-anak bisa menyadari keadilan antara mereka dan saudara mereka yang sulit dikelola orangtua, tapi perilaku ini hanya menunjukkan berapa besar kepedulian mereka".
Hughes mengatakan, anak-anak yang memiliki performa terbaik dalam melaksanakan tugas yang dirancang peneliti berada pada usia enam tahun. Mereka berasal dari keluarga yang ibunya melakukan percakapan dengan menguraikan ide-ide, menyorot perbedaan dalam sudut pandang atau menyesuaikannya dengan kesenangan anak.
"Banyaknya perhatian yang telah diberikan berdampak menguntungkan bagi anak-anak yang terlibat banyak percakapan dalam keluarga. Hal ini menunjukkan bahwa kita perlu fokus pada dasar dan kualitas percakapan itu juga,"pungkasnya.
Sekarang tinggal Anda yang menilai, sesuaikah penelitian ini dengan kehidupan AndaDEPRESI KARENA MUSIK
REMAJA yang menghabiskan banyak waktu mendengarkan musik lebih berisiko mengalami depresi daripada remaja yang memiliki kegemaran membaca. Demikian diungkap sejumlah peneliti dari University of Pittsburgh School of Medicine, Amerika Serikat.
Peneliti melibatkan 106 peserta untuk mencari keterkaitan media dengan kesehatan emosional. Selama dua bulan, peneliti meminta peserta uji coba selama puluhan kali untuk melaporkan jenis media yang mereka terima, termasuk televisi, musik, video game, internet, majalah, dan buku.
Para ahli menemukan remaja yang menghabiskan sebagian besar waktu mereka mendengarkan musik 8,3 kali lebih berisiko menjadi depresi. Di sisi lain, mereka yang lebih suka membaca buku hanya sepersepuluh dari penggemar musik yang berisiko depresi.
"Pada titik ini, tidak jelas apakah orang depresi mendengarkan musik sebagai pelarian atau apakah mendengarkan musik dalam jumlah besar dapat menyebabkan depresi atau keduanya. Apa pun itu, temuan tersebut dapat membantu dokter dan para orang tua menyadari adanya kaitan antara media dan depresi," kata Dr Briaqn Primack, asisten profesor kedokteran dan pediatri di Pitt's School of Medicine.
Menurut Institut Nasional Kesehatan Mental, penyakit depresi diperkirakan memengaruhi satu dari 12 remaja. Studi ini diterbitkan dalam edisi April dalam jurnal Archives of Pediatric and Adolescent Medicine.
Simpan pinjam
Simpan pinjam
Unit Simpan Pinjam (USP)
COOPERATIVE FINANCE – JASA KEUANGAN KOPERASIKU.COM
UNIT USAHA SIMPAN PINJAM
LANDASAN HUKUM :
- Undang-Undang Nomor 25 Tahun 1992, tentang Perkoperasian.
- Peraturan Pemerintah Nomor 9 Tahun 1995, Tentang Pelaksanaan Kegiatan Usaha Simpan Pinjam oleh Koperasi serta peraturan Pelaksanaannya.
- Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga Koperasi KOPERASIKU.COM (COOP-ONLINE).
VISI USAHA KOPERASIKU.COM (COOP ONLINE) – http://WWW.KOPERASIKU.COM
Menjadi Koperasi Primer Nasional berbasis Teknologi Informasi untuk Memajukan kesejahteraan anggota pada khususnya dan masyarakat pada umumnya serta ikut membangun tatanan perekonomian nasional melalui Ekonomi Rakyat dalam rangka mewujudkan masyarakat yang maju, adil dan makmur berdasarkan Pancasila dan Undang-Undang Dasar 1945.
Moto Pencitraan :
“REVOLUSI KOPERASI BERBASIS INFORMASI TEKNOLOGI MEMBERDAYA ORGANISASI & USAHA PERKOPERASIAN UNTUK MEMBANGUN EKONOMI RAKYAT MENUJU INDONESIA SEJAHTERA”
Moto Pengelolaan : Kebersamaan, Reputasi, Integritas, Inovasi, Teknologi serta Mutu Pelayanan
PENGELOLAAN JASA KEUANGAN (USP) KOPERASIKU.COM
Domisili & alamat:
Jalan Gorda No. 14 A, RT.010/RW.006 Kelurahan Lubang Buaya, Kecamatan Cipayung – Kota Administrasi Jakarta Timur;
Telp. 021.87784090; fax 021.8005785; 021.46480313, CP – HP 081382340105
Unit Biz Strategy Centre ; Jalan Tebet Timur Dalam Raya Nomor 133, Jakarta Selatan
Web site : www.koperasiku.com; E-mail : info@koperasiku.com
Manajemen :
- Kegiatan Unit Usaha Simpan Pinjam ditujukan untuk menghimpun dan menyalurkan dana dari dan untuk anggota Koperasi, calon anggota Koperasi, Koperasi lain dan atau anggotanya;
- Dalam hal kegiatan Unit Usaha Simpan Pinjam akan melayani Koperasi lain atau anggotannya, harus dilakukan berdasarkan perjanjian kerjasama tertulis antara Unit Simpan Pinjam Koperasi yang diwakili Pengurus Koperasi dengan Koperasi lain tersebut;
- Pengelolaan Unit Usaha Simpan Pinjam/Jasa Keuangan Koperasiku.Com,dilakukan secara terpisah dari unit usaha lainnya.
- Pengelolaan Unit Usaha Simpan Pinjam dilakukan secara professional
- Koperasi wajib menyampaikan laporan keuangan Usaha Simpan Pinjam secara berkala setiap triwulan dan laporan tahunan;
- Pada saat volume usaha Simpan Pinjam Koperasi sudah mencapai satu milyar rupiah atau lebih wajib diaudit oleh Akuntan Publik;
- Koperasi bersedia dinilai kesehatannya oleh pejabat yang berwenang.
- Bagan Organisasi USP (Coop-Finance)
- USP/Jasa Keuangan Koperasiku.Com, pengelolaannya secara structural dibawah pengelolaan dan tanggung jawab Ketua II/Bidang Bisnis Koperasiku.Com, dan sebagai Unit Strategi Bisnis maka pelaksanaan pengelolaan bisnis secara professional dipimpin dan dijabat oleh seorang Direktur Eksekutif (Operasi) dibantu oleh Tim Manajer Pelaksana (operation manager).
- Bentuk struktur organisasi Unit Strategis Bisnis Jasa Keuangan Koperasiku.Com, saat ini yaitu :
SIMPANAN POKOK DAN SIMPANAN WAJIB ANGGOTA
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib, adalah suatu kewajiban yang harus dipenuhi oleh perorangan untuk menjadi Anggota Kopersi Koperasiku.Com, dan sebagai Anggota sekaligus adalah sebagai pemilik Koperasiku.Com dan berhak (berkewajiban) untuk memanfaatkan dan atau menerima manfaat yang diselenggarkan atau difasilitasikan oleh Koperasiku.Com. Lebih lanjut mengenai Keanggotaan (hak dan kewajiban) Koperasi “KOPERASIKU.COM” dapat dilihat pada konten mengenai KEANGGOTAAN – www.Koperasiku.Com
Simpanan Pokok
- Simpanan Pokok adalah Simpanan Anggota yang disetor pada saat seseorang secara resmi dinyatakan sebagai Anggota Koperasi Koperasiku.Com, besarnya Simpanan Pokok adalah sebesar Rp 2.000.000,00 (dua juta rupiah).
- Uang Simpanan Pokok dibayar sekaligus dan atau anggota dapat mengangsurnya (dicicil-cicil) sebanyak-banyaknya 10 (sepuluh) bulan angsuran disertai dengan pernyataan kesanggupan mencicil secara tertulis.
- Koperasi tidak memberikan jasa bunga terhadap Simpanan Pokok yang telah disetor kepada Koperasi.
Simpanan Wajib
- Simpanan Wajib adalah simpanan yang harus disetor oleh anggota setiap bulan.
- Besarnya Simpanan Wajib ditetapkan sekurang-kurangnya sebesar Rp 50.000,- (limapuluh ribu rupiah).
- Anggota yang tidak menyetor Simpanan Wajib melebihi 3 (tiga) bulan dalam satu tahun dinyatakan sebagai anggota non-aktif dalam tahun yang bersangkutan.
Simpanan Pokok dan Simpanan Wajib tidak dapat ditarik kembali selama anggota belum berhenti menjadi anggota.
TABUNGAN DANA, SIMPANAN BERJANGKA, KERAHASIAAN DAN PENARIKAN SIMPANAN
Sistem pengelolaan Tabungan Dana Koperasi dan Simpanan Berjangka Koperasi, diselenggakaran dalam dua sistem yang pengelolaan (di-manage) secara tersendiri/terpisah, yaitu :
- I. Sistem Koperasi (regular)
- II. Sistem Syariah
Tabungan Dana Koperasi
Tabungan Dana adalah simpanan anggota dan atau bukan anggota (dalam pengertian : calon anggota atau lembaga Koperasi) yang penyetorannya dilakukan dengan jumlah setoran awal minimum sebesar Rp 500.000,00 (lima ratus ribu rupiah).
Terhadap Tabungan Dana dapat diberikan jasa bunga tabungan yang besarnya ditetapkan oleh Pengurus dan dipertanggung jawabkan kepada Rapat Anggota dengan batasan tidak melebihi rata-rata tingkat suku bunga tabungan bank Pemerintah yang berlaku.
Khusus untuk Sistem Syariah, diatur secara khusus sesuai dengan kaidah-kaidah islami.
Tabungan Dana adalah kewajiban atau hutang koperasi yang dijamin atas kekayaan yang dimiliki oleh koperasi.
Adapun ketentuan lainnya mengenai tabungan dana dan atau bentuk serta jenis tabungan selanjutnya diatur secara khusus dengan peraturan pelaksana yang ditetapkan oleh Pengurus, sepanjang tidak bertentangan dengan peraturan/ perundang-undangan yang berlaku.
Tabungan Dana sewaktu-waktu pada hari kerja dapat ditarik dalam jumlah sebahagian atau seluruh dana yang tercatat sebagai saldo rekening tabungan, kebijakan ini diatur lebih lanjut oleh Pengurus secara khusus dalam peraturan pelaksanaan tersendiri.
Simpanan Berjangka Koperasi
Simpanan Berjangka adalah simpanan dana di koperasi dengan jangka waktu simpanan tidak lebih dari 1 (satu) tahun, dan yang penyetorannya dilakukan sekali dan penarikannya hanya dapat dilakukan pada waktu tertentu menurut perjanjian antara penyimpan dengan Koperasi.
Jumlah Simpanan Berjangka sekurang-kurangnya sebesar Rp 10.000.000,- (sepuluh juta rupiah).
Simpanan Berjangka sebelum jatuh tempo, dapat ditarik kembali oleh anggota penyimpan setiap saat dikehendaki dengan ketentuan rencana penarikannya diberitahukan kepada pengurus selambat-lambatnya 3 (tiga) hari sebelum tanggal penarikannya dan/ atau sesuai perjanjian yang disepakati sebelumnya.
Kerahasiaan
Untuk mencegah terjadinya hal-hal yang dapat menimbulkan masalah dan untuk menjaga kepercayaan pada usaha perkoperasian maka pengelolaan usaha simpan pinjam wajib merahasiakan segala sesuatu yang berhubungan dengan tabungan dan simpanan berjangka masing-masing penyimpan kepada pihak ketiga dan anggota secara individuil, kecuali dalam hal yang diperlukan untuk kepentingan proses peradilan dan perpajakan.
FASILITAS PINJAMAN
Berdasarkan ketentuan yang baku, “pinjaman” adalah penyediaan uang (dana) atau tagihan yang dapat dipersamakan dengan itu, berdasarkan persetujuan atau kesepakatan pinjam meminjam antara koperasi dengan pihak lain yang mewajibkan pihak peminjam untuk melunasi kewajiban atau hutangnya setelah jangka waktu tertentu disertai dengan pembayaran sejumlah imbalan yang telah disepakti bersama.
Jenis Pinjaman :
Pinjaman Modal Kerja, diperuntukan pada kegiatan produktif.
Pinjaman Investasi, diperuntukan pada pemenuhan kebutuhan anggota untuk perumahan dan atau dalam kegiatan investasi lainnya.
Pinjaman Konsumtif (Multi Guna), diperuntukan untuk keperluan pendidikan, dan atau pemenuhan kebutuhan rumah tangga anggota.
Transaksi ekonomis, dengan menggunakan sistem Mudharabah.
Ketentuan Pinjaman. :
Persyaratan calon peminjam;
Pagu pinjaman;
Imbalan (bunga atau bagi hasil)
Biaya administrasi, meterai, denda;
Jangka waktu pinjaman.
Sistim pengembalian pinjaman (tabularis periode pengembalian pokok pinjaman dan imbalan);
Agunan (kolateral).
Prosedure Pinjaman
- Pengajuan aplikasi permohonan pinjaman dari Anggota.
- Tahap analisa dan keputusan persetujuan, dengan memperhatikan :
A. Character;
B. Capacity;
C. Capital;
D. Collateral;
E. Condition - Tahap realisasi pinjaman dan Akad perjanjian maupun Akad Mudharabah.
- Tahap pengembalian pinjaman
hak paten
hak paten
Pemkab Ponorogo urus hak paten reog
Ponorogo–Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa Timur, tengah berupaya mengurus hak paten tingkat dunia untuk kesenian asli daerah setempat, yakni Reog Ponorogo.
Kepala Dinas Kebudayaan, Pariwisata, Pemuda dan Olahraga (Disbudparpora) Ponorogo, Gunardi, Minggu, mengatakan, upaya tersebut dilakukan untuk mengamankan kebudayaan asli Ponorogo setelah ancaman akan hilangannya seni Reog karena diklaim sebagai budaya Malaysia dengan sebutan Tari Barongan.
Sebenarnya, kata dia, pengurusan hak paten ini telah dilakukan sejak tahun 2004, atau sebelum kesenian Reog ini diklaim sebagai milik Malaysia.
“Hasilnya, pemkab berhasil mendaftarkan hak paten kesenian Reog sebagai kesenian asli Ponorogo ke Departemen Hukum dan HAM dengan nomor 026377 tertanggal 11 Februari 2004,” ujarnya.
Menurut dia, hak paten tingkat dunia tersebut tengah memasuki proses penjajakan dengan pihak terkait yang ada di tingkat pusat.
Ia berharap proses hak paten internasional tersebut tidak mengalami kendala. Semua elemen, baik eksekutif, legislatif, maupun kalangan pencinta kesenian Reog di Ponorogo, kata dia, telah berbulat tekad untuk mengamankan warisan budaya yang nyaris hilang ini akibat kesalahpahaman dengan pemerintah Malaysia.
“Kami yakin, upaya tersebut akan didukung oleh masyarakat Indonesia pada umumnya,” katanya.
Pihaknya juga akan meminta bantuan dari Departemen Pariwisata, Kebudayaan, dan Pendidikan untuk mengurus masalah ini.
Menurut dia, wacana itu sudah dibahas dengan Bupati Ponorogo. “Reog Ponorogo diharapkan menjadi salah satu ikon Indonesia, seperti senjata tradisional Jawa, yakni keris,” katanya.
Sebelumnya pada akhir tahun 2007, rakyat Indonesia dikejutkan dengan tampilan tarian serupa Reog yang diberi nama Barongan di situs Kementerian Kebudayaan, Kesenian, dan Warisan Malaysia. Tarian tersebut diklaim sebagai warisan Melayu yang dilestarikan di Batu Pahat, Johor, dan Selangor, Malaysia.
“Berkaitan dengan peristiwa tersebut, perwakilan Pemkab Ponorogo, yakni saya sendiri dan Bupati Muhadi, bertolak ke Jakarta untuk menemui Duta Besar Malaysia di Indonesia, guna memperoleh klarifikasi,” katanyahak-hak konsumen
hak-hak konsumen
Banyak sekali melalui media cetak atau elektronika muncul protes dari kalangan masyarakat konsumen dan pengguna jasa bank, pelayanan publik, transportasi dan pariwisata, karena dirugikan dalam mutu yang dijanjikan membeli produk atau jasa dan menunut hak sebagai konsumen produk atau jasa.
Tuntutan hak mereka yang dirugikan, ada yang ditanggapi secara profesional, namun ada pula yang ditanggapi dengan kurang menghargai konsumen. Oleh karena itu, saatnya pelaku ekonomi, termasuk jasa bank, pariwisata, bersama YLKI (Yayasan Lmbaga Konsumen Indonesia) belajar kembali dan menerapkan dalam praktik sehari-hari untuk mengutamakan konsumennya. Proses tersebut perlu digulirkan secara berkesinambungan sampai ke daerah terpencil.
Dalam perjalanan waktu aturan perlindungan konsumen diperkuat dengan Undang Undang Perlindungan Konsumen (UUPK) yang tertuang tentang Undang Undang Perlindungan Konsumen pada tanggal 20 April 2000. Hak-hak konsumen di Indonesia dengan mengacu pada UUPK tersebut diakui sebagai berikut :
1. hak atas kenyamanan, keamanan,dan keselamatan dalam mengkonsumsi barang dan/atau jasa.
2.hak untuk memilih barang dan/atau jasa serta mendapatkan barang sesuai dengan nilai tukar dan kondisi serta jaminan yang dijanjikan.
3. hak atas informasi yang benar, jelas dan jujur mengenai kondisi dan jaminan barang dan/atau jasa tersebut.
4.hak untuk didengar pendapat dan keluhannya atas barang/dan atau jasa yang digunakan.
5.hak untuk mendapatkan advokasi, perlindungan, dan upaya penyelesaian sengketa perlindungan konsumen secara patut.
6.hak untuk mendapat pembinaan dan pendidikan konsumen
7.hak untuk diperlakukan dan dilayani secara nebar dan jujur serta tidak diskriminatif
8.hak untuk mendapat dispensasi,ganti rugi, dan/atau penggantian barang dan/atau jasa yang diterima tidak sesuai dengan perjanjian atau tidak sebagaimana semestinya dan
9.hak hak yang diatur dalam kenentuan peraturan perundang undangan yang lain.
Kesembilan hak konsumen tersebut yang makin perlu secara kontinu disosialisasikan kembali oleh pebisnis bersama media, YLKI, penegak hukum, pengacara, dan pengamat, terutama di daerah, agar tetap sadar adanya hak-hak konsumen yang terhitung “demand side” dari perekonomian, yakni masyarakat konsumen dan umum. Makin sadar akan hak dan kewajiban kedua pihak, “supply side” dan “demand side”, maka semakin berbudaya kehidupan bangsa ini.
Sebagai bahan pembanding, yang pernah dijadikan referensi Lembaga Konsumen negeri ini, adalah hak-hak dasar umum yang diakui secara internasional. Hak-hak tersebut pertama kali disuarakan oleh John F. Kennedy, Presiden Amerika Serikat (AS), pada tanggal 15 Maret 1962 melalui “A special Message for the Protection of Consumer Interest” yang dalam masyarakat internasional lebih dikenal dengan “Declaration of Consumer Right”. Dalam literatur umumnya disebut “empat hak dasar konsumen” (the four consumer basic rights). Hak-hak dasar yang dideklarasikan meliputi:
1.Hak untuk mendapat/memperoleh keamanan (the right to safety). Konsumen memiliki hak untuk memperoleh perlindungan atas keamanan produk dan jasa. Misalnya, makanan dan minuman yang dikonsumsi harus aman bagi kesehatan konsumen dan masyarakat umumnya. Produk makanan yang aman berarti produk tersebut memiliki standar kesehatan, gizi dan sanitasi serta tidak mengandung unsur yang dapat membayakan manusia baik dalam jangka pendek maupun panjang. Di AS hak ini merupakan hak pertama dan tertua serta paling tidak kontroversial karena hak ini didukung dan disetujui oleh kalangan bisnis dan konsumen atau yang dikenal sebagai pemangku kepentingan (stake holders).
2. Hak untuk memilih (the right to choose). Konsumen memiliki hak untuk mengakses dan memilih produk/jasa pada tingkat harga yang wajar. Konsumen tidak boleh ditekan atau dipaksa untuk melakukan pilihan tertentu yang akan merugikan dirinya. Jenis pasar yang dihadapi konsumen akan menentukan apakah konsumen bebas memilih atau tidak suka membeli produk atau jasa tertentu. Namun, dalam struktur pasar monopoli, konsumen dan masyarakat umum digiring berada dalam posisi yang lemah dengan resiko mengalami kerugian bila tidak memilih atau membeli produk dan jasa dari kaum monopolis.
3. Hak untuk memperoleh informasi (the right to be informed). Konsumen dan masyarakat memiliki hak untuk memperoleh informasi yang sejelas jelasnya tentang suatu produk/jasa yang dibeli atau dikonsumsi. Informasi ini diperlukan konsumen atau masyarakat, agar saat memutuskan membeli tidak terjebak dalam kondisi resiko yang buruk yang mungkin timbul. Artinya, konsumen memiliki hak untuk mengetahui ciri/atribut negatif dari suatu produk, misalnya efek samping dari mengkonsumsi suatu produk, dan adanya peringatan dalam label/kemasan produk.
4. Hak untuk didengarkan (right to be heard). Konsumen memiliki hak untuk didegarkan kebutuhan dan klaim, karena hak ini terkait dengan hak untuk memperoleh informasi.
Walaupun perlindungan konsumen sudah diatur oleh UUPK. Namun, masih ada saja pelaku pe-bisnis manufaktur, distribusi, dunia perbankan dan jasa lainnya acap kali tidak berorientasi pada konsumen dan atau membiarkan bawahan atau cabang atau penyalur mencari lubang ketidaktahuan konsumen tentang hak hak konsumen yang sengaja ditutupi tutupi demi memperoleh laba .
undang-undang koperasi
undang-undang koperasi
UNDANG-UNDANG REPUBLIK INDONESIA
NOMOR 25 TAHUN 1992
TENTANG
PERKOPERASIAN
I. U M U M
Undang-Undang Dasar 1945 khususnya Pasal 33 ayat (1) menyatakan bahwa perekonomian Indonesia disusun sebagai usaha bersama berdasar atas asas kekeluargaan. Selanjutnya penjelasan Pasal 33 antara lain menyatakan bahwa kemakmuran masyarakatlah yang diutamakan bukan kemakmuran orang seorang dan bangun perusahaan yang sesuai dengan itu ialah Koperasi. Penjelasan Pasal 33 menempatkan Koperasi baik dalam kedudukan sebagai sokoguru perekonomian nasional maupun sebagai bagian integral tata perekonomian nasional.
Dengan memperhatikan kedudukan Koperasi seperti tersebut di atas maka peran Koperasi sangatlah penting dalam menumbuhkan dan mengembangkan potensi ekonomi rakyat serta dalam mewujudkan kehidupan demokrasi ekonomi yang mempunyai ciri-ciri demokratis, kebersamaan, kekeluargaan, dan keterbukaan. Dalam kehidupan ekonomi seperti itu Koperasi seharusnya memiliki ruang gerak dan kesempatan usaha yang luas yang menyangkut kepentingan kehidupan ekonomi rakyat. Tetapi dalam perkembangan ekonomi yang berjalan demikian cepat, pertumbuhan Koperasi selama ini belum sepenuhnya menampakkan wujud dan perannya sebagaimana dimaksud dalam Undang-Undang Dasar 1945. Demikian pula peraturan perundang-undangan yang ada masih belum sepenuhnya menampung hal yang diperlukan untuk menunjang terlaksananya. Koperasi baik sebagai badan usaha maupun sebagai gerakan ekonomi rakyat. Oleh karena itu, untuk menyelaraskan dengan perkembangan lingkungan yang dinamis perlu adanya landasan hukum baru yang mampu mendorong Koperasi agar dapat tumbuh dan berkembang menjadi lebih kuat dan mandiri.
Pembangunan Koperasi perlu diarahkan sehingga semakin berperan dalam perekonomian nasional. Pengembangannya diarahkan agar Koperasi benar-benar menerapkan perinsip Koperasi dan kaidah usaha ekonomi. Dengan demikian Koperasi akan merupakan organisasi ekonomi yang mantap, demokrasi, otonom, partisipatif, dan berwatak sosial. Pembinaan Koperasi pada dasarnya dimaksudkan untuk mendorong agar Koperasi menjalankan kegiatan usaha dan berperan utama dalam kehidupan ekonomi rakyat.
Undang-undang ini menegaskan bahwa pemberian status Badan Hukum Koperasi, pengesahan perubahan Anggaran Dasar, dan pembinaan merupakan wewenang dan tanggung jawab pemerintah. Dalam pelaksanaannya, Pemerintah dapat melimpahkan wewenang tersebut kepada Menteri yang membidangi Koperasi. Namun demikian hal ini tidak berarti bahwa Pemerintah mencampuri urusan Internal Organisasi Koperasi dan tetap memperhatikan prinsip kemandirian Koperasi.
Pemerintah, baik di pusat maupun didaerah, menciptakan dan mengembangkan iklim serta kondisi yang mendorong pertumbuhan dan pemasyarakatan Koperasi. Demikian juga Pemerintah memberikan bimbingan, kemudahan, dan perlindungan kepada Koperasi. Selanjutnya Pemerintah dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi yang hanya dapat diusahakan oleh Koperasi. Selain itu pemerintah juga dapat menetapkan bidang kegiatan ekonomi di suatu wilayah tertentu yang telah berhasil diusahakan oleh koperasi untuk tidak diusahakan oleh badan usaha lainnya. Hal tersebut dilakukan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi nasional dan perwujudan pemerataan kesempatan berusaha.
Undang-undang ini juga memberikan kesempatan bagi Koperasi untuk memperkuat permodalan melalui pengerahan modal penyertaan baik dari anggota maupun dari bukan anggota. Dengan kemungkinan ini, koperasi dapat lebih menghimpun dana untuk pengembangan usahanya. Sejalan dengan itu dalam Undang-undang ini ditanamkan pemikiran kearah pengembangan pengelolaan Koperasi secara profesional.
Berdasarkan hal tersebut diatas, Undang-undang ini disusun dengan maksud untuk memperjelas dan mempertegas jati diri, tujuan,kedudukan,peran, manajemen, keusahaan, dan permodalan koperasi serta pembinaan koperasi, sehingga dapat lebih menjamin terwujudnya kehidupan Koperasi sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 33 Undang-Undang Dasar 1945telaah undang-undang monopoli&oligopoli
telaah undang-undang monopoli&oligopoli
Kementerian Perdagangan (Kemendag) diminta mengevaluasi pasar perdagangan yang dinilai makin mendekati pola monopoli atau oligopoli (pemodal besar).
Pengamat ekonomi Ahmad Erani Yustika mengatakan, praktik liberalisasi ekonomi dan perdagangan bebas oleh pemerintah melalui Kemendag sudah memundurkan industri dalam negeri dan sektor produktif lain.
Erani menganggap mindset Menteri Perdagangan Mari Elka Pengestu sudah sangat pro perdagangan bebas dan mekanisme pasar seutuhnya. Apalagi pemerintah yakin dengan pola yang dijalankan saat ini bisa menjadi masa depan perekonomian Indonesia.
Padahal, penghentian penerapan mekanisme pasar dan pemberlakuan pasar bebas bisa dimulai pemerintah dengan cara mengganti orang yang punya visi bertolak belakang dengan ekonomi konstitusi.
“Dalam hal ini, Menteri Perdaganganlah yang visinya bertolak belakang. Saya sangat setuju jika Mari Elka Pangestu diganti,” ujarnya.
Pusat Studi Ekonomi Kerakyatan (Pustek) Universitas Gadjah Mada (UGM) dalam penelitiannya mendapati pedagang di pasar tradisional dan warung pinggir jalan mengalami penurunan omzet rata-rata 10 persen.
Ini merupakan dampak pem- bangunan pasar modern seperti hypermarket, supermarket dan minimarket yang begitu pesat tanpa kontrol sampai pelosok pedesaan.
Pasar modern berekspansi di dalam negeri dengan bebas setelah adanya kesepakatan antara Pemerintah Indonesia dengan Dana Moneter Internasional (IMF) serta sejalan dengan ketentuan World Trade Organization (WTO). Dalam hal ini, Indonesia dipaksa membuka pasar bagi ritel modern secara jor-joran.
Imbas perdagangan bebas yang kebablasan itu, menurut anggota Komisi VI DPR Erik Satrya Wardhana, membuat daya saing makin merosot. Terus membanjirnya produk impor juga menjadikan pelaku UKM (usaha mikro, kecil dan menengah) banyak yang gulung tikar.
“Saat ini tidak ada pedoman atau pondasi yang kuat seperti Rancangan Undang-Undang (RUU) Perdagangan yang sampai sekarang belum selesai dikerjakan Kemendag,” kata Satrya.
Padahal, menurut dia, RUU itu konsepnya sudah dibuat oleh pemerintah, dalam hal ini Kemendag. Namun, RUU tersebut belum rampung juga padahal sudah bertahun-tahun. Karena itu, sikap pemerintah yang tidak ingin merampungkan RUU tersebut sebagai bukti komitmen mereka terhadap WTO.
“DPR telah berkali-kali menegur pemerintah melalui rapat kerja dengan Kemendag. Sayangnya, Kemendag selalu beralasan kalau rancangan tersebut belum selesai karena masih digodok atau dipersiapkan,” tukas Satrya.
Badan Pusat Statistik (BPS) mencatat, nilai impor barang Januari 2011 secara keseluruhan naik 4,55 persen dibanding Desember 2010, atau naik 32,22 persen dibanding Januari 2010 terutama masih didominasi barang-barang non migas.
Total impor barang non migas selama bulan pertama 2011 tercatat 9,58 miliar dolar AS. Paling banyak berupa golongan barang mesin dan peralatan mekanik serta mesin dan peralatan listrik. Nilai impor golongan barang mesin dan peralatan mekanik sebanyak 1,72 miliar dolar AS